Eksekusi Yayasan Supersemar Rugikan Mahasiswa

id supersemar, yayasan supersemar

Eksekusi Yayasan Supersemar Rugikan Mahasiswa

Yayasan Supersemar (www.gresnews.com)

Mantan Ketua MA Prof Dr Mahfud MD, mantan Menteri Pendidikan Prof Dr Mohammad Nuh, pakar matematika Prof Yohannes Surya PhD, dan Menteri Sekretaris Negara Prof Dr Pratikno adalah beberapa tokoh yang pada masa lalunya menerima beasiswa Supersemar..."
Jakarta, (Antara Lampung) - Putusan Eksekusi Mahkamah Agung (MA) terhadap Yayasan Supersemar merugikan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi yang merupakan penerima dan calon penerima beasiswa dari yayasan yang didirikan Soeharto(Presiden ke dua RI) tersebut.

"Mereka yang bermain `pat-gulipat' melalui bank Century dan BLBI dibiarkan bebas, sementara yayasan yang terbukti ikut mencerdaskan bangsa dipersalahkan. Para mahasiswa jelas sangat dirugikan," kata Wakil Sekjen Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) Agus Riyanto di Jakarta, Selasa.

 Agus mengemukakan keterangan tersebut kepada pers terkait adanya rencana eksekusi Yayasan Supersemar sesuai amar putusan MA Nomor 140 PK/Pdt/2015 Tahun 2015.

Berdasarkan putusan tersebut, terhitung sejak 17 Desember 2015 seluruh aktivitas pemberian beasiswa telah dihentikan Kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Selatan selaku eksekutor. Selain itu Yayasan Supersemar harus mengganti kerugian sebesar Rp4,4 triliun ke negara.

Menurut Wakil Sekjen KMA-PBS, beasiswa Supersemar diberikan sejak dicanangkannya bantuan beasiswa tersebut oleh Yayasan Supersemar pada 1974/1975.

 Beasiswa tersebut diberikan kepada para mahasiswa dari golongan masyarakat yang kurang mampu di bidang ekonomi, tetapi berprestasi tinggi dalam studi, selain juga diberikan kepada para siswa Sekolah Menengah Kejuruan,
      
Yayasan Supersemar yang didirikan pada 1974 oleh almarhum Presiden RI kedua, Soeharto itu sampai saat ini telah memberikan beasiswa kepada lebih dari dua juta pelajar dan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia dengan total dana yang tersalurkan mencapai lebih dari Rp700 miliar.

Mantan Ketua MA Prof Dr Mahfud MD, mantan Menteri Pendidikan Prof Dr Mohammad Nuh, pakar matematika Prof Yohannes Surya PhD, dan Menteri Sekretaris Negara Prof Dr Pratikno adalah beberapa tokoh yang pada masa lalunya menerima beasiswa Supersemar.        
      
Lebih dari itu, menurut catatan KMA-PBS, sekitar 70 persen rektor di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Tanah Air adalah alumnus penerima beasiswa Supersemar.

Wakil Sekjen KMA-PBS lebih lanjut menyesalkan adanya amar putusan  ekseskusi MA terhadap Yayasan Supersemar, sebab dengan adanya putusan tersebut banyak mahasiswa dari golongan kurang mampu namun memiliki prestasi yang bagus akan terganggu kelanjutan studinya.  
       
"Sebagai orang awam, saya berpendapat, ekseskusi terhadap Yayasan Supersemar bertentangan dengan amanat konstitusi yang menekankan perlunya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Agus.

Adapun penggunaan uang yayasan yang dinilia MA tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum,  menurut dia sebenarnya merupakan utang piutang dan investasi, dimana waktu itu secara regulasi diperbolehkan, jauh sebelum adanya UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan.