Yuswanto Jadi Guru Besar Fakultas Hukum Unila

id Yuswanto Guru Besar FH Unila, Prof Yuswanto Guru Besar Baru Unila, Prof Yuswanto, Guru Besar Universitas Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Rektor Universitas Lampung Prof Dr Hasriadi Mat Akin memimpin prosesi pengukuhan Yuswanto selaku guru besar baru di lingkungan Kampus Hijau ini.

Prof Dr Yuswanto SH MHum resmi dikukuhkan sebagai guru besar baru di Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara itu, dalam prosesi sidang senat penerimaan jabatan profesor, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung, Selasa (29/12).

Yuswanto saat ini adalah Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama di Fakultas Hukum Unila. Dia menjadi guru besar ke-59 di Unila, dan guru besar ke-6 di Fakultas Hukum Unila.

Pada prosesi pengukuhan yang dihadiri pula sejumlah pejabat sipil dan militer, kalangan profesional, politisi, perusahaan, aktivis LSM dan keluarga serta sahabat maupun kolega Yuswanto itu, disampaikan pidato ilmiah berjudul "Penyelesaian Kontroversi Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Indonesia."

Yuswanto yang lahir di Krui, Lampung Barat (sekarang dimekarkan menjadi Kabupaten Pesisir Barat) pada 14 Mei 1962 itu, memiliki seorang istri (Dra Cik Vedasari MPD), dengan tiga orang anak (seorang anaknya sudah meninggal dunia), yaitu Primayani Yustyasari (PNS Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Lampung, mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum UI), Rizky Vedyanto (almarhum), dan Elwanda Yudistira (mahasiswa STAN Jakarta).

Dia menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Unila yang berlanjut ke Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, kemudian melanjutkan pendidikan strata dua (S-2) Magister Humaniora di Universitas Padjajaran Bandung, serta berhasil menyelesaikan doktor (S-3) di Unpad Bandung dengan spesialisasi Ilmu Hukum Administrasi Negara.

Selama ini Yuswanto selain sebagai dosen, juga aktif membina pers mahasiswa Teknokra Universitas Lampung, pengelola Kuliah Kerja Nyata Unila, staf ahli di sejumlah LSM, lembaga, dan instansi pemerintahan maupun pemda, tim advokasi kehutanan maupun tim mediasi konflik lahan di Lampung.

Ia juga aktif pada sejumlah organisasi profesi dan ilmiah, antara lain Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) Lampung, Ikatawan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Lampung, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Asosiasi Pengajar HTN dan HAN se-Indonesia, Pengurus KONI Lampung, Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung, IPSI Lampung, dan Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Lampung.

Menurut Yuswanto, judul pidato ilmiahnya "Penyelesaian Kontroversi Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Indonesia" sesuai dengan bidang kajian didalaminya sebagai bagian dari Ilmu Hukum Administrasi Negara.

Pidato ini merupakan pendapat hukum atau legal opinion yang saya sumbangkan dalam menyelesaikan pro dan kontra terhadap penghapusan PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digagas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pada awal tahun 2015 yang lalu, ujarnya pula.

Dia menegaskan, jika sesuai dengan jadwal yang direncanakan penghapusan tersebut akan dilakukan pada tahun 2016.

"Maka kurang dua hari dari waktu yang direncanakan, saya ingin memberi masukan yang bijak sebelum keputusan itu ditetapkan," kata Yuswanto pula.