Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Rp24 Miliar

id Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Rp24 Miliar

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu-sabu senilai Rp24 miliar.

"Pemusnahan narkoba itu sudah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih saat dihubungi di Lampung Selatan, Selasa.

Apresiasi dan penghargaan, kata dia, diberikan kepada pihak Direktorat Reserse Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang terdiri atas Ditres Narkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dengan jumlah sebanyak 219 butir ekstasi serta 3.521 kilogram ganja dan sabu-sabu," katanya.

Jika ditaksir dengan nominal rupiah, kata dia, nilai narkoba sitaan itu sebesar Rp24.326.350.000,00.

Bila narkoba itu beredar, ribuan pemuda menyia-nyiakan hidup mereka karena obat-obatan terlarang itu.

"Kebanyakan korban narkoba itu dari lingkungan yang kejam, keluarga `broken home` akibat ketidaktahuan dan kebodohan, dari rasa keingintahuan, atau juga korban mafia narkoba," katanya.

Sulistyaningsih memperkirakan sebanyak 4.000.000 orang Indonesia adalah pengguna narkoba atau sekitar satu dari 50 orang pernah mencicipi barang terlarang tersebut.

Dengan adanya pemusnahan narkoba itu, dia berharap para pemuda di Provinsi Lampung dapat memahami bahwa menyalahgunakan barang jenis itu merupakan tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan terus intensif dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.