JK: Serahkan Skandal Freeport ke Penegak Hukum

id MKD Terima Pengaduan Sudirman Said, Kasus Pencatutan Nama Presiden, Setya Novanto, Wapres JK

Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia diserahkan kepada para penegak hukum.

"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (1/12).

Wapres mengatakan jika lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun Polri mengetahui ada masalah pada suatu kasus namun tidak mengusutnya, maka hal itu keliru.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam skandal perpanjangan kontrak PTFI.

Prasetyo menduga terjadi permufakatan jahat dalam kasus tersebut.

"Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya, dia yang salah," kata JK.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Anggota baru MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mendorong dibentuk panitia khusus PT Freeport untuk menguak segala pelanggaran yang mungkin terjadi dalam renegosiasi perpanjangan kontrak perusahaan Amerika Serikat tersebut.

Ridwan menilai pemeriksaan skandal PT Freeport melalui pansus dapat memuaskan keinginan publik, untuk membuka sejumlah oknum yang terlibat dalam renegosiasi perpanjangan kontrak.