AJI: Usut Pelaku Kekerasan Aksi Demo Bundaran HI

id AJI: Usut Pelaku Kekerasan Aksi Demo Bundaran HI, AJI Indonesia, Suwarjono, Usut Kekerasan Jurnalis

Jakarta (ANTARA Lampung) - Setidaknya, dua jurnalis dari dua media massa asing menjadi korban kekerasan dalam demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015. Dua jurnalis itu adalah Archicco Guilliano (ABC Australia) dan Stephanie Vaessen (Al Jazeera).

Kasus kekerasan itu berawal dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan keduanya di sela-sela demonstrasi AMP yang berakhir rusuh di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta. Archicco Guilliano atau Chicco mengabadikan peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi kepada pengunjuk rasa AMP. Beberapa polisi yang melihat itu kemudian mendekati Chicco dan memintanya menghapus rekaman di kameranya.

"Beberapa polisi tiba-tiba mendatangi saya, dan meminta saya untuk menghapus rekaman di kamera," kata Chicco, Selasa siang. Chicco menolak dan menjelaskan pada polisi bahwa dirinya adalah jurnalis ABC yang bertugas di Istana Merdeka. Polisi yang marah mengabaikan penjelasan itu, dan mulai memukul ke arah Chicco. Beberapa polisi lain menghalang-halangi rekannya.

Peristiwa yang dialami Chicco diabadikan oleh Stephanie melalui kamera selular. Stephanie hadir di lokasi itu yang juga untuk meliput demonstrasi AMP. Polisi yang mengetahui Stephanie sedang mengabadikan kekerasan polisi pada Chicco beralih marah ke Stephanie.

"Lima orang polisi mendatangi saya, dan secara agresif meminta saya untuk menghapus rekaman," kata Stephanie yang menolak permintaan itu. Ke lima polisi itu tidak kalah garang, salah satu di antaranya merebut telepon selular milik Stephanie, membawanya pergi, sambil menghapus video di telepon genggam itu. Seusai melakukan penghapusan, seorang polisi mengembalikan telepon selular itu ke Stephanie, dan pergi begitu saja.

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami dua jurnalis dalam demonstrasi itu merupakan bukti bahwa polisi belum sepenuhnya menyadari tugas jurnalis. "Perlu saya ingatkan, jurnalis adalah mata dan telinga publik, apa yang diliput jurnalis, itu adalah fakta yang akan diberitakan ke publik. Ini pelanggaran!" kata Suwarjono lagi.

Lebih jauh Jono mengatakan mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis. "Polisi seharusnya melek hukum, bukan sebaliknya melanggarnya. Tindakan penghapusan gambar jelas pelanggaran atas UU Pers," ujar Suwarjono pula.

Ditambahkan, kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya adalah bagian dari kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dua hal ini secara konstitusional dilindungi pasal 28 E dan pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenaik hal ini terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

"Indonesia adalah negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, polisi harus memahami itu, agar tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," katanya lagi.

Senada, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho mengungkapkan, kekerasan yang dialami dua jurnalis asing Selasa ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius membuka akses informasi di Indonesia. Bila ada kasus yang dianggap bisa merugikan pemerintah, langkah yang diambil justru inkonstitusional. "Penghapusan karya jurnalistik adalah inkonstitusional. Indonesia adalah negara hukum, hal-hal semacam itu tidak pantas terjadi di Indonesia," kata Iman.

Karena itu, Iman menuntut polisi seger mengusut tuntas peristiwa pemukulan dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami Chicco dan Stephanie. Penuntasan kasus itu tidak cukup dengan minta maaf semata. "Polisi harus menghadirkan pelakunya untuk dibawa ke meja hukum," kata Iman pula.