WCS: Jangan Beli Satwa Langka

id WCS: Jangan Beli Satwa Langka, Pembelian Satwa Langka, Satwa Langka, WCS Indonesia

Jakarta (ANTARA Lampung) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wildlife Conservation Society (WCS) meminta agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam perdagangan satwa langka, karena memperdagangkan berarti turut mempercepat kepunahannya.

"Menyadarkan masyarakat agar tidak turut terlibat jual beli satwa langka itu tantangan terbesar. Karena dengan ikut memperdagangkan satwa-satwa tersebut maka sama saja telah membantu kepunahan satwa tersebut," kata Country Director WCS Indonesia, Noviar Andayani, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12).

Ia mencontohkan, bila seekor anak Orangutan dijual di pasar hewan, hal itu sebenarnya sudah mengorbankan induk Orangutan.

Selain itu dari penangkapan hasil perburuan satwa langka, tidak sedikit yang akhirnya sakit dan mati karena tak mampu bertahan.

Menurutnya, satwa langka memiliki nilai jual yang tinggi karena sebagian masyarakat masih mempercayai bahwa bagian-bagian tubuh satwa langka memiliki nilai magis dan berkhasiat sebagai obat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, perdagangan satwa langka merupakan isu global yang harus menjadi perhatian.

"Isu perdagangan satwa liar dilindungi menjadi perhatian dunia karena dibahas di berbagai forum di ASEAN bahkan internasional," kata Anang.

Menurutnya, tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka termasuk ke dalam kejahatan transnasional.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk turut melindungi satwa-satwa tersebut.

"Kita harus sosialisasikan kepada masyarakat, mari lindungi satwa-satwa ini," katanya.

Pada Selasa, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka yakni karapas penyu kering, penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa liar dilindungi, rinciannya 345 kilogram karapas penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani.

Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka AA (laki-laki, 61). AA ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gresik Gadukan Nomor 159 RT 06/04 Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Di gudang tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah karapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut yang sudah dikeringkan.

Dari keterangan AA, diketahui kegiatan usaha AA meliputi pengolahan dan pengepul hasil laut berupa teripang. Namun dalam usaha tersebut, ternyata juga dilakukan perdagangan satwa dilindungi yakni karapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut yang sudah dikeringkan.

Sementara mekanisme penjualan barang tersebut dilakukan dengan dua cara yakni pertama, pembeli datang langsung ke gudang atau tempat pengolahan atau, kedua, perdagangan melalui jasa pengiriman dan transfer rekening bank.

"Mekanisme penjualan dilakukan secara konvensional dan online," katanya.

AA, kata Yazid, mendapatkan barang dari Maluku dan Papua. "Ini dari beberapa daerah, tapi utamanya dari Maluku dan Papua," ujarnya.

"Barang tersebut untuk dikirim ke luar negeri. Karena dipercaya berkhasiat untuk dijadikan obat sehingga sangat mahal," imbuhnya.

Ia menambahkan, usaha AA tersebut sudah berjalan selama dua tahun.

Sementara kerugian atas perdagangan ilegal penyu dan rusa tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf B dan D juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.