Gubernur: Negara Berkewajiban Menjamin Hak Asasi Anak

id Gubernur: Negara Berkewajiban Menjamin Hak Asasi Anak

...Selain itu, masyarakat, keluarga dan orang tua juga berkewajiban melindungi hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menegaskan negara atau pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhi hak asasi anak.

"Selain itu, masyarakat, keluarga dan orang tua juga berkewajiban melindungi hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya," kata Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melalui Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami, pada sosialisasi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan, negara menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak asasi anak. Hal ini ditandai dengan adanya jaminan perlindungan hak anak.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Nawa Cita pembangunan bidang pemerintahan yang terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa.

Menurutnya, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia menjelaskan, perlu upaya pendekatan sistem dalam sosialisasi tentang perlindungan anak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Selain itu, menurutnya, diperlukan peran serta pemerintah, lembaga terkait, dunia usaha, masyarakat dan tatanan keluarga untuk menentukan keberhasilan pembangunan manusia berkualitas seperti yang diharapkan.

Sosialisasi undang-undang itu juga dalam rangka mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Selain itu, memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan kepada anak.

"Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman yang terbaik bagi pemenuhan hak-hak anak serta menyusun rencana yang lebih terarah dan terintegrasi maupun terkoordinasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung," kata Ridho pula.