Daerah diminta mengacu PP 78/2015 tentukan upah

id pp 78/2015, mengacu pp pengupahan

...Ini membuktikan dengan menggunakan formula pengupahan sesuai PP 78/2015, prosentase kenaikan upahnya lebih baik," kata Hanif...
Pangkep, Sulawesi Selatan (ANTARA Lampung) - Pemerintah daerah yang belum menentukan besaran upah minimum dihimbau untuk mengikuti ketentuan PP No.78/2015 tentang Pengupahan karena dinilai akan menguntungkan semua pihak, kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Data yang dikumpulkan Kementerian Ketenagakerjaan hingga 30 November menunjukkan ada delapan provinsi yang kenaikan upahnya lebih kecil dari ketentuan PP Pengupahan.

"Ini membuktikan dengan menggunakan formula pengupahan sesuai PP 78/2015, prosentase kenaikan upahnya lebih baik," kata Hanif di sela kunjungan kerjanya ke PT Semen Tonasa di Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin.

Meski demikian, ada pula provinsi-provinsi yang tidak mengikuti ketentuan PP Pengupahan namun besaran kenaikan upah minimumnya di atas ketentuan misalnya DKI Jakarta.

Sebanyak 15 dari 28 provinsi yang sudah menetapkan upah minimumnya,  tidak mengacu pada PP Pengupahan yang menentukan kenaikan sebesar 11,5 persen.

Menaker mengaku belum mengetahui tindakan apa yang akan diambil terhadap pemerintah daerah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan menteri terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menko dan dilaporkan juga ke presiden," ujarnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan besaran upah minimum itu sanksi tegas telah menunggu mulai dari sanksi administratif, penolakan pelayanan oleh instansi pemerintah hingga sanksi berat pencabutan izin usaha.(Ant)