Rio Capella menyesal terima uang Rp200 juta

id mantan sekjen nasdem, patrice rio capella, kasus suap gatot pujo nugroho

...Itu kesalahan, kalau ingat pasti saya lemparkan (uang itu)," ungkap Rio...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR non-aktif mengaku menyesal karena menerima uang Rp200 juta dari rekannya Fransisca Insani Rahesti.

"Karena saya sudah salah," kata Rio saat menjawab pertanyaan majelis hakim apakah menyesali menerima dana Rp200 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Patrice Rio Capella dalam perkara ini didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Rio pun mengaku kasusnya tersebut sudah menghancurkan karirnya seabgai politisi sekaligus pendiri Partai Nasdem.

"Saya yang bangun partai dari awal. Saya hancur, kalau ibu tanyakan perasaan saya, saya menyesal, saya dan keluarga. Satu-satunya Nasdem itu menang di daerah pemilihan saya, yang mulia. Jika ditanya perasaan saya, saya hancur. Yang dihancurkan itu lebih dari pengadilan hari ini, pengadilan di luar lebih kejam, yang tidak saya lakukan dinyatakan saya lakukan, saya tidak pernah minta ke Evy, pengadilan yang membuktikan cerita saya," kata Rio dengan suara bergetar.

"Sudah keluarga? Putra berapa?" tanya hakim Artha. "Iya (berkeluarga), putra dua," jawab Rio.

"Ingat mereka saat terima Rp200 juta?" tanya hakim Artha. "Itu kesalahan, kalau ingat pasti saya lemparkan (uang itu)," ungkap Rio.

"Sebelumnya pernah berurusan dengan hukum?" tanya hakim Artha. "Tidak," jawab Rio.

"Masih ada waktu untuk memperbaiki, memang penyesalan selalu datang belakangan," tambah hakim.

Sidang dilanjutkan pada 7 Desember 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan pidana. sedangkan pada 14 Desember diagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) sehingga putusan akan dijatuhkan pada 23 Desember 2015.(Ant)