Benarkah BPJS Kesehatan pakai obat paten ?

id audit BPJS Kesehatan

Makassar (Antara Lampung) - Komisi Pengawas Persainngan Usaha (KPPU) menyatakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa bangkrut karena adanya kartel obat.

"Besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh layanan kesehatan BPJS untuk menebus obat-obat tertentu atau "obat paten" ditengarai bisa merusak neraca keuangan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Makassar, Minggu. .

Karenanya,  pihaknya akan berusaha untuk mencegah perusahaan farmasi bersekongkol dalam menetapkan harga obat.
 
Ia menyebutkan ada  26 perusahaan asing farmasi di Indonesia, dan hanya 5-7 perusahaan asing lainnya yang fokus dalam pengembangan dan produksi obat paten.
         
"Harga obat paten ini yang sangat-sangat mahal dan menguras biaya pengobatan konsumen, terlebih jika obat itu ditanggung oleh layanan kesehatan kita," katanya.
         
KPPU selama beberapa bulan ini terus melakukan pengawasan intensif terhadap industri kesehatan, khususnya dibidang farmasi terkait alur perdagangan obat tersebut.
 
Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah warga negara yang cukup besar yaitu pada 2014 mencapai 252.164.800 jiwa dan diproyeksikan pada 2019 mencapai 268.074.600 jiwa.
         
Berdasarkan potensi pertumbuhan jumlah pendudukn ini, juga menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang industri kesehatan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnisnya.
         
Tercatat pada 2014 Industri farmasi di Indonesia berhasil mencatatkan omzet Rp52 triliun dan pada tahun 2015 diperkirakan tumbuh 11,8 persen  menjadi Rp56 triliun.
         
Syarkawi mengaku dari nilai kapitalisasi industri tersebut, perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya dikuasai oleh perusahaan farmasi asing.