Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP

id pemalsu ktp, kasatreskrim polresta bandarlampung, Dery Agung Wijaya,

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, saat penjelasan kepada pers. (Roy BP)

Bandarlampung,  (Antara Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Iwan (28) dan Heru (29) tersangka pelaku pemalsuan kartu tanda penduduk yang digunakan untuk membuat rekening penampung uang hasil kejahatan dengan berbagai modus operandi.

"Penangkapan dua tersangka berawal dari laporan salah satu bank bahwa ada salah satu rekening, dengan begitu banyak transferan yang sangat mencurigakan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, petugas pun meminta agar rekening tersebut dilakukan pemblokiran, karena diduga uang transfer ke rekening tersebut hasil penipuan dan setelah selidiki lebih dalam KTP yang digunakan pun palsu.

Pada Selasa (23/11) saat para tersangka akan mengaktifkan rekening yang diblokir, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

"Mereka datang bermaksud untuk mengurus rekening yang diblokir oleh bank tersebut, sesampainya di bank kedua pelaku langsung kami tangkap," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka Iwan, KTP yang digunakan untuk membuka rekening ternyata palsu dan dilakukan berdasarkan perintah Indra (DPO). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rekening tersebut kerap menampung uang tunai milik masyarakat yang ATM-nya hilang.

Dia melanjutkan, warga yang ATM-nya hilang karena kejahatan atau tertelan mesin mengaku kehilangan uang tunai antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, setelah diperiksa ternyata ditransfer ke ATM milik Iwan dan Heru.

"Dari pengakuannya sudah sejak tiga bulan mencetak dan memperjual belikan KTP beserta rekening yang telah dibuat. Setiap KTP dan rekening yang sudah jadi dijual dengan harga Rp700 ribu hingga Rp1 juta," kata dia.

Kompolotan ini dikatakannya, sudah berhasil membuat 15 KTP beserta rekeningnya dan seluruhnya telah dijual, ada dugaan bahwa para tersangka ini merupakan sindikat kejahatan dari berbagai modus operandi.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni satu set komputer, KTP palsu dan buku tabungan beserta ATM.

Dalam perkara ini, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 263 KUHP ancaman penjara delapan tahun.

Perkara ini dilanjutkannya, masih dalam penyelidikan untuk mengungkap otak pelaku sebab dari keterangan para tersangka KTP dan rekening tersebut dipesan dan diisi oleh Indra.

"Diduga rekening tersebut untuk menampung hasil kejahatan Indra dengan modus mengganjal ATM, hipnotis dan penipuan pesan singkat," kata dia.