Bandarlampung, (Antara Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Iwan (28) dan Heru (29) tersangka pelaku pemalsuan kartu tanda penduduk yang digunakan untuk membuat rekening penampung uang hasil kejahatan dengan berbagai modus operandi.
"Penangkapan dua tersangka berawal dari laporan salah satu bank bahwa ada salah satu rekening, dengan begitu banyak transferan yang sangat mencurigakan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, petugas pun meminta agar rekening tersebut dilakukan pemblokiran, karena diduga uang transfer ke rekening tersebut hasil penipuan dan setelah selidiki lebih dalam KTP yang digunakan pun palsu.
Pada Selasa (23/11) saat para tersangka akan mengaktifkan rekening yang diblokir, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
"Mereka datang bermaksud untuk mengurus rekening yang diblokir oleh bank tersebut, sesampainya di bank kedua pelaku langsung kami tangkap," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka Iwan, KTP yang digunakan untuk membuka rekening ternyata palsu dan dilakukan berdasarkan perintah Indra (DPO). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rekening tersebut kerap menampung uang tunai milik masyarakat yang ATM-nya hilang.
Dia melanjutkan, warga yang ATM-nya hilang karena kejahatan atau tertelan mesin mengaku kehilangan uang tunai antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, setelah diperiksa ternyata ditransfer ke ATM milik Iwan dan Heru.
"Dari pengakuannya sudah sejak tiga bulan mencetak dan memperjual belikan KTP beserta rekening yang telah dibuat. Setiap KTP dan rekening yang sudah jadi dijual dengan harga Rp700 ribu hingga Rp1 juta," kata dia.
Kompolotan ini dikatakannya, sudah berhasil membuat 15 KTP beserta rekeningnya dan seluruhnya telah dijual, ada dugaan bahwa para tersangka ini merupakan sindikat kejahatan dari berbagai modus operandi.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni satu set komputer, KTP palsu dan buku tabungan beserta ATM.
Dalam perkara ini, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 263 KUHP ancaman penjara delapan tahun.
Perkara ini dilanjutkannya, masih dalam penyelidikan untuk mengungkap otak pelaku sebab dari keterangan para tersangka KTP dan rekening tersebut dipesan dan diisi oleh Indra.
"Diduga rekening tersebut untuk menampung hasil kejahatan Indra dengan modus mengganjal ATM, hipnotis dan penipuan pesan singkat," kata dia.
Berita Terkait
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
DPR dorong regulasi penggunaan NIK pada Pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 18:23 Wib
Rutan Bandarlampung percepat perekaman warga binaan belum miliki KTP
Senin, 22 Januari 2024 17:25 Wib
Disdukcapil lakukan perekaman KTP-el narapidana Lapas Narkotika
Senin, 22 Januari 2024 11:06 Wib
Mahfud sebut ada 20.000 masyarakat adat di hutan Kaltim tidak punya KTP
Minggu, 21 Januari 2024 22:40 Wib
Kemen ESDM perpanjang pendaftaran beli LPG 3 kg gunakan KTP hingga 31 Mei 2024
Selasa, 16 Januari 2024 17:58 Wib
Sekjen PDIP: Pembagian telur lebih bergizi daripada susu gratis
Minggu, 14 Januari 2024 11:55 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib