LBH Pers Surati Polda Lampung Panggil Wartawan

id LBH Pers Surati Polda Lampung, Pemanggilan Wartawan Lampung, Polda Lampung Panggil Wartawan Jadi Saksi, LBH Pers Lampung

LBH Pers Surati Polda Lampung Panggil Wartawan

Surat panggilan saksi dari Polda Lampung untuk pimpinan Teraslampung.com. (FOTO: ANTARA Lampung/Budisantoso Budiman)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung menanggapi pemanggilan sejumlah pimpinan media massa daerah ini oleh Polda Lampung sebagai saksi, atas laporan Ricky HS Tamba terhadap Wahid Hamdan, berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyampaikan penerapan hak tolak wartawan sesuai Pedoman Dewan Pers.

Menurut Hanafi Sampurna, pengacara publik dari LBH Lampung, di Bandarlampung, Jumat (27/11), pihaknya selaku kuasa hukum berkaitan pemanggilan terhadap pimpinan media online Teraslampung.com oleh Polda Lampung atas laporan Ricky HS Tamba itu, telah mengajukan Surat Penolakan Menjadi Saksi tersebut.

Dalam surat untuk Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung itu, LBH Pers menyatakan, sehubungan dengan pemanggilan sebagai saksi atas nama pimpinan media online Teraslampung.com melalui surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bernomor B/1335/XI/2015/Dit Reskrimsus, tertanggal 17 November 2015, selaku kuasa hukum dari Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Teraslampung.com, Oyos Saroso HN, pihaknya menyatakan menolak menjadi saksi.

Adapun beberapa pertimbangan penolakan itu, merujuk pada Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik, tertanggal 4 Mei 2007 bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman mengenai ketentuan dan penerapan hak tolak serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara jurnalistik.

Latar belakang keluarnya pedoman ini karena ada beberapa kejadian pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik atau menjadi saksi dalam perkara yang terkait dengan karya jurnalistik.

Dalam pedoman tersebut dinyatakan bahwa wartawan mempunyai Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 4, ayat 4, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, pengacara dari LBH Pers Lampung itu menyampaikan dasar hukum Hak Tolak juga terdapat dalam pasal 170, ayat 1, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bunyinya, mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam pedomannya tersebut, Dewan Pers mengingatkan pula kepada aparat penegak hukum bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

LBH Pers Lampung menyatakan, aparat penegak hukum menghindari untuk memanggil wartawan guna dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika informasi yang telah dicetak atau disiarkan di media massa cukup bisa menjadi bahan untuk mengusut kasus.

Kuasa hukum pimpinan Teraslampung.com itu, adalah Wahrul Fauzi Silalahi SH, Hanafi Sampurna SH, Ajie Surya Prawira SH, Alian Setiadi SH, dan Chandra Muliawan SH MH.

Surat LBH Pers Lampung itu ditembuskan pula ke Dewan Pers, LBH Pers Indonesia, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, Ketua AJI Bandarlampung, dan Direktur LBH Bandarlampung.

Menurut informasi, Polda Lampung melalui Direskrimsus memanggil sejumlah pimpinan media massa untuk menjadi saksi terkait laporan Ricky HS Tamba atas terlapor Wahid Hamdan dalam perkara UU ITE. Beberapa media massa yang dipanggil itu, antara lain: Teraslampung.com, Saibumi.com, Duajurai.com, dan Antaralampung.com.

Ricky Tamba sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang dilaporkan oleh tim relawan Paguyuban Ridho Berbakhti (PARITI).

Dalam kasus itu, menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, pemeriksaan atas Ricky Tamba itu dilakukan pihaknya sesuai laporan dari pelapor yang mengatakan bahwa adanya pernyataan atau pun adanya sebutan dari terlapor Ricky Tamba, dan sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan yakni pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan pasal 311 penghinaan melalui media.

Sebelumnya, Ricky HS Tamba dkk mengajukan gugatan class action atasnama masyarakat Lampung atas janji kampanye gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Ricky Tamba yang juga mantan aktivis 1998 itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun ditolak oleh pengadilan.

Dia pun sempat mengadukan permasalahan itu ke Komnas-HAM dan sejumlah pihak berwenang lainnya. Belakangan dia mengadukan balik pihak yang mengadukannya sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.