Akhirnya MKD Terima Laporan Sudirman Said

id MKD Terima Pengaduan Sudirman Said, Kasus Pencatutan Nama Presiden, Setya Novanto

Jakarta (ANTARA Lampung) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menerima pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said dan menindaklanjutinya ke tahap persidangan.

"Proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka atau tertutup," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Keputusan menerima pengaduan Sudirman Said dan melanjutkan ke persidangan setelah MKD mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa hukum, Yayah Bachria, hari ini.

Menurut Junimart, persidangan MKD yang memproses laporan Sudirman Said dapat berlangsung terbuka atau tertutup, tergantung pada permintaan para pihak yang dipanggil MKD.  

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup, terkait dengan kerahasiaan informasi yang akan disampaikan para pihak yang dipanggil sebagai nara sumber.

Jika para pihak yang dipanggil dinilai ada informasi rahasia yang akan disampaikan, kata dia, maka sidang akan digelar tertutup dan disetujui MKD.

"Jadi prinsipnya sidang secara terbuka, kecuali ada permintaan para pihak-pihak dan informasinya dinilai rahasia," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, proses sidang MKD tidak semuanya berlangsung tertutup.

Junimar menambahkan, MKD akan mendata para pihak yang akan dipanggil dan jadwal persidangannya akan ditentukan pada Senin (30/11).

Ia menjelaskan, materi yang akan disidangkan adalah sesuai laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said yakni dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dugaan lainnya, kata dia, sesuai laporan Sudirman Said, adalah soal adanya permintaan saham PT Freeport Indonesia.