Polda gandeng IBI Darmajaya telusuri kejahatan ITE

id ibi darmajaya, polda lampung, kejahatan ite

Polda gandeng IBI Darmajaya telusuri kejahatan ITE

Tim Polda Lampung dan Tim IT IBI Darmajaya sedang berdiskusi. (dok. IBI Darmajaya)

Bandarlampung,  (Antara Lampung) – Kepolisian Daerah Lampung melibatkan tim ahli teknologi informasi (IT) Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya, Lampung untuk menelusuri kasus kejahatan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
   
Salah satu dari tim ahli IT, yang juga dosen IBI Darmajaya, Muhammad Said Hasibuan, M.Kom., MTA., CIBIA di Bandarlampung, Senin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan Polda Lampung kepada kampus tersebut untuk terlibat dalam menangani kasus cybercrime di Provinsi Lampung.
   
“Setelah Polda membuat berita acara pemeriksaan (BAP), kami akan membantu pihak aparat untuk menerjemahkan apakah ada unsur-unsur penyalahgunaan TI dan transaksi elektronik dalam kasus tersebut sesuai dengan UU ITE 11 tahun 2008,” jelas dia, yang juga Ketua Relawan TIK Provinsi Lampung.
    
Kasubdit II Cybercrime Polda Lampung AKBP Jambe Harahap, SH pada saat pertemuan dengan tim ahli IT IBI Darmajaya di kampus setempat, Kamis (19/11) mengatakan, untuk memeriksa dan menelusuri kasus-kasus tindak kejahatan yang berhubungan dengan ITE, pihaknya (Polda Lampung) melibatkan tim ahli dari IBI Darmajaya, karena diperlukan bantuan pengamatan serta analisa berbasis IT dari bagian yang menguasai dan sesuai bidangnya.
    
Dia mengatakan, Polda Lampung menggandeng tim ahli IT Darmajaya dalam mengungkap kejahatan di bidang ITE telah dilakukan sejak 2012. Dalam setiap tahunnya, sebanyak 4 sampai 5 kasus ITE yang ditangani tim ahli IT Darmajaya.
    
“Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesatnya telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Namun, tak jarang pula kemajuan IT disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.
    
Dia mengungkapkan, kasus kejahatan ITE yang ditangani tim ahli IT Darmajaya yakni di bidang pencemaran nama baik, pornografi, dan ancaman yang dilakukan dengan menggunakan perangkat IT.
   
 Jambe melanjutkan, kini tidak hanya Polda Lampung, polresta dan polres di kota/kabupaten di Provinsi Lampung juga tengah serius menangani kasus tersebut. Hal tersebut menunjukkan kasus kejahatan ITE tengah marak terjadi.