Isu kewarganegaraan ganda bentuk perlindungan HAM

id Isu kewarganegaraan anganda bentuk perlindungan HAM

London (ANTARA Lampung) - Isu Kewarganegaraan ganda merupakan aspirasi yang perlu didengar oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya.

Hal itu disampaikan pemerhati perjuangan kewarganegaraan ganda di Jerman, Eva Reinhard kepada Antara London, Sabtu sehubungan dengan seminar Kewarganegaraan Ganda digelar Perhimpunan Masyarakat Indonesia Frankfurt (PERMIF) yang difasilitas KJRI Frankfurt.

Eva Reinhard, pengamat kewarganegaraan ganda sejak 2010 menjelaskan perjuangan kewarganegaraan ganda yang sekarang ini sudah memasuki evolusi yang kedua.

Dikatakannya evolusi pertama dipelopori ibu-ibu perkawinan campuran menghasilkan UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan yang mengatur dan mengadopsi asas baru dalam sistem kewarganegaraa RI yaitu asas kewarganegaraan ganda terbatas, berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai 18 tahun dan maksiumum umur 21 tahun.

Eva Reinhard mengatakan banyak peserta seminar yang berganti pasport atau berkewarganegaraan, namun rasa nasionalisme tidak bisa disimbolkan paspor. Mengutip pernyataan mantan Presiden Indonesia BJ Habibie saat Kongres Diaspora Indonesia ketiga yang menyatakan rasa nasionalisme tidak bisa disimbolkan dengan paspor.

Dalam kesempatan itu Eva Reinhard menyampaikan materi dialog tentang harapan yang diinginkan UU No. 12 /2006 direvisi agar ada perubahan asas kewarganegaraan berdasarkan faktor kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Secara rinci Eva, ibu empat anak menyebutkan revisi yang perlu di antaranya mengadopsi dan mengakui asas kewarganegaraan ganda. WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraannya secara terpaksa atau dengan batas waktu tertentu kecuali atas kehendaknya sendiri. Perlunya menghormati hukum kewarganegaraan negara lain yang mengadopsi prinsip kewarganegaraan ganda.

Revisi lain diharapkan ex-WNI dan orang Indonesia yang berasal dari suku bangsa di Indonesia berhak memulihkan status kewarganegaraan Indonesianya tanpa harus melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Sementara itu Minister Counsellor KJRI Frankfurt, Rainer Louhanapessy mengatakan untuk mengatur strategi kewarganegaraan ganda, bila perlu ada evolusi ketiga. Tidak hanya ke-1 dan ke-2 saja.

Rainer menyampaikan saat bertemu Dino Pati Djalal menggagas munculnya diaspora. Konsep diaspora menurut Rainer lebih bagus lagi bila orang asing yang mencintai Indonesia masuk kategori diaspora, yang dalam ranah Kemenlu disebut "Friends of Indonesia".

Dikatakannya "bola bekel" kewarganegaraan ganda sudah ada di DPR. Bila perlu setiap anggota DPR berkunjung ke Jerman dapat disampaikan aspirasi kewarganegaraan ganda dengan harapan anggota DPR mengabulkan aspirasi masyarakat Indonesia yang membutuhkan kewarganegaraan ganda.