Penjabat Bupati Lampung Timur Tersangka Korupsi

id Korupsi Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi Tersangka Korupsi, Kejagung Tetapkan Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tersangka

Jakarta (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, salah satu tersangka itu adalah T, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sekarang menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan keempat tersangka adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), T (Penjabat Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).

Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.

Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.

Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.

Amir Yanti mengatakan dalam rangka percepatan proses penyidikan, Kejaksan Agung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Hari ini diperiksa 20 saksi," katanya lagi.