Delapan orang ditetapkan tersangka dalam rusuh Singkil Aceh

id Delapan orang ditetapkan tersangka dalam rusuh Singkil Aceh

Delapan orang ditetapkan tersangka dalam rusuh Singkil Aceh

Para pengungsi dari Aceh Singkil yang berada di sebuah Gereja di Tapanuli (Twitter @Ferry Maitimu)

Jakarta (Antara Lampung) - Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gereja yang berbuntut bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
        
"Ada delapan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sudah ditahan, lima (masih) DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Kamis.
        
Ia merinci ketiga tersangka tersebut berinisial S, N dan I. Ketiganya dijadikan tersangka karena diduga melakukan perusakan. "Mereka tersangka perusakan (rumah ibadah)," ujarnya.
        
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Polres Aceh Singkil.
        
Sementara Polres Aceh Singkil dengan dibantu Polda Aceh masih mengejar lima orang tersangka lainnya yang saat ini masih buron. "Lima orang lainnya sudah (ditetapkan sebagai) tersangka, tapi masih buron," ucapnya.
        
Sementara jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut hingga saat ini berjumlah 47 orang.
       
Untuk situasi di Aceh Singkil saat ini, Agus menegaskan situasi telah aman dan kondusif. "Kondusif dan aman," katanya.
        
Kasus bentrok antarwarga yang menyebabkan satu orang tewas itu terjadi pada Selasa (13/10) siang.
        
Kasus ini berawal dari persoalan perizinan gereja. Sejumlah warga mendesak agar pemda membongkar puluhan gereja yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki izin.
        
Kemudian pemda setempat dengan warga menyepakati bahwa pembongkaran 21 gereja yang tidak memiliki izin akan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2015.
        
Lalu ada sekelompok warga yang diduga tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.
        
Sekelompok warga tersebut memobilisasi massa. Mereka berpencar dan sebagian menuju ke rumah ibadah GHKI di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah dan melakukan pembakaran.
        
Jumlah massa yang berjumlah 500-an orang membuat aparat keamanan yang berjaga kewalahan untuk mengamankan karena jumlah yang tidak seimbang.
        
Setelah itu, massa bergerak ke Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, dan terjadilah bentrok antara warga yang membakar gereja dengan warga yang menjaga gereja.
        
Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya terluka.