Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengimbau para menteri dan pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye guna menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013, menteri diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), kata Yuddy di Jakarta, Jumat (9/10), seperti dikutip dalam laman Kemenpan-RB.
"Kami mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka pilkada serentak," katanya.
Menteri Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye untuk mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah satu kader partai politik.
"Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai," katanya.
Menurut Yuddy, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga netralitas PNS menjelang pilkada sekaligus menjadi contoh kepada pejabat pembina kepegawaian dalam mengawal netralitas ASN.
Untuk menunjang hal itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Kementerian juga menerbitkan surat edaran terkait dengan pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dana penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui SE Menteri No. B/3235/M.PANRB/10/2015.
Surat edaran tersebut sejalan dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.
Karena itu, kata Yuddy, pejabat pembina kepegawaian harus berperan secara aktif dan masif dalam menyosialisasikan netralitas ASN menjelang pilkada yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang.
"PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada," katanya.
Berita Terkait
Anggota DPR minta Pemda, termasuk di Lampung, bantu pemutakhiran data tenaga honorer
Selasa, 16 April 2024 11:30 Wib
Komisi I DPRD Lampung siap dampingi P3K 2020/2021 ke Menpan-RB
Senin, 18 Maret 2024 8:48 Wib
Imbang kontra Leipzig, Real Madrid tetap lolos ke perempat final UCL
Kamis, 7 Maret 2024 5:29 Wib
Harry Kane bantu Bayern Muenchen menang atas RB Leipzig
Minggu, 25 Februari 2024 5:14 Wib
Kemenpan: ASN mulai bekerja di IKN pada Oktober 2024
Rabu, 21 Februari 2024 15:22 Wib
ASN yang ke IKN jadi 6.000 orang berdasarkan prioritas
Rabu, 21 Februari 2024 13:45 Wib
Bayern telan kekalahan kedua usai takluk dari Bochum 2-3
Senin, 19 Februari 2024 5:16 Wib
Pelatih Leipzig: Kemenangan atas Monchengladbach tambah kepercayaan diri
Minggu, 18 Februari 2024 16:50 Wib