Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Bank Indonesia telah melarang transaksi dengan alat pembayaran valuta asing secara tunai sejak tahun 2011 lalu.
"Namun hingga sekarang masih saja kita lihat iklan di surat kabar ada transaksi yang menggunakan valas," kata Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung Marudut Butar Butar, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan, beberapa iklan di media cetak saat ini masih mencantumkan tarif dalam mata uang asing pada beberapa jenis iklan seperti umroh, produk komputer atau laptop dan lain-lain.
Menurutnya, pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu telah tercantum dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 23 ayat (1) menyebutkan, bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.
Manajer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung itu mengatakan ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar adalah satu tahun dan denda 200 juta rupiah.
Peraturan baru tentang pelarangan transaksi domestik dengan valas ini lanjut Marudut, sebagai upaya Bank Indonesia dalam membendung kejatuhan nilai tukar rupiah.
Marudut mengatakan sosialisasi mengenai larangan ini terus digencarkan Perwakilan BI Lampung, termasuk akan mengirimkan imbauan dalam bentuk tertulis pada media massa yang ada di Lampung.*
Berita Terkait
Rusia melonggarkan kontrol valas beberapa perusahaan berfokus ekspor
Rabu, 20 April 2022 8:39 Wib
Presiden Putin melarang warga transfer valas ke luar Rusia mulai 1 Maret
Selasa, 1 Maret 2022 5:22 Wib
BI: Cadangan devisa RI Januari 2022 turun jadi 141,3 miliar dolar AS
Selasa, 8 Februari 2022 11:12 Wib
Cadangan emas dan valas Rusia naik ke rekor tertinggi
Jumat, 3 September 2021 7:09 Wib
Yuan China terus melemah terhadap dolar AS
Senin, 19 Agustus 2019 9:23 Wib
Rupiah Selasa pagi masih melemah
Selasa, 13 Agustus 2019 11:07 Wib
Pada Senin sore rupiah melemah
Selasa, 13 Agustus 2019 4:52 Wib
Dolar AS di Tokyo diperdagangkan di bawah 109 yen
Rabu, 29 Mei 2019 8:12 Wib