Pemerintah perlu perhatikan permasalahan terkait PHK

id phk buruh, krisis ekonomi

Kondisi ini dipastikan akan menyebabkan bertambahnya angka kemiskinan, lantaran pemutusan hubungan kerja menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah perlu memperhatikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak permasalahan ekonomi yang mengakibatkan ribuan karyawan diberhentikan perusahaannya secara sepihak, tanpa dialog dan mediasi.

"Kondisi ini dipastikan akan menyebabkan bertambahnya angka kemiskinan, lantaran pemutusan hubungan kerja menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran," kata Pimpinan Fraksi Nasdem MPR RI M Luthfi A Mukti dalam rilis Humas MPR yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa kondisi ekonomi saat ini bukan hanya dialami Indonesia tetapi juga dunia internasional, contohnya Yunani yang tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam membayar utang.

Namun, ujar dia, kondisi ekonomi dalam negeri Indonesia masih cukup baik, sehingga pengaruh krisis ekonomi masih tertahan. Sedangkan kalau tidak, maka pengaruh krisis dinilai semakin berat.

"Rasio utang kita terhadap PDB sekitar 25-30 persen. Angka sebesar itu masih cukup sehat dibanding ada sebuah negara yang rasional utang dan PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai 170 persen. Itu artinya seluruh pendapatan negara itu habis untuk membayar utang," paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang tidak mengambil kebijakan PHK terhadap pekerja atau buruhnya.

"Selain itu, ada keterlibatan APBN untuk pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK dan dukungan modal. Modal bisa dialokasikan dari Dana KUR (Kredit usaha rakyat) dengan bunga ringan," kata Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (5/10).

OPSI juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar mempercepat proses penyelesaian PHK akibat kondisi ini terutama bagi PHK massal.

Demikian juga proses di MA agar didahulukan sehingga pekerja cepat mendapatkan kepastian hukum dan pesangon serta hak-hak lainnya. Bila alasan PHK tidak jelas maka PHI dan MA harus berani menyatakan pekerja untuk bekerja kembali.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan pembentukan desk khusus investasi tekstil dan sepatu bisa mencegah pemutusan hubungan kerja.

"Pembentukan desk tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemerintah memfasilitasi investor existing di sektor tekstil dan sepatu dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga mencegah PHK," kata Franky di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10).

Menurut Franky, desk khusus tekstil dan sepatu ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi permasalahan yang dihadapi investor existing atau yang telah ada.

Franky mengatakan saat ini pihaknya berfokus pada sektor tekstil dan sepatu karena sudah ada keluhan terkait adanya perlambatan ekonomi dan berpotensi untuk merumahkan karyawannya.