Polisi Selidiki Pelajar Tewas Di Galian Pasir

id warga tewas tenggelam, polres lampung timur

Polisi Selidiki Pelajar Tewas Di Galian Pasir

Anggota Polsek Labuhan Maringgai saat melakukan oleh TKP bekas galian pasir pasca tenggelamnya Fiki Ramdhani di Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Minggu (4/10) (Foto: Ist)

Lampung Timur  (ANTARA Lampung) - Anggota Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur melakukan olah tempat kejadian perkara bekas galian pasir lokasi tenggelamnya Fiki Ramdhani, di Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai, Selasa (6/10).

Informasi dari kepolisian setempat menyebutkan, siswa sekolah dasar itu diketahui tewas pada Minggu (4/10) di lokasi bekas galian pasir di Kabupaten Lampung Timur itu.

Fiki Ramdhani (8), putra Harmoko dan Supini, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai diduga tewas tenggelam di tempat itu.

Menurut Harmoko, ayah Fiki, anaknya itu diketahui telah tewas tenggelam saat bermain bersama temannya di lokasi bekas galian pasir milik warga setempat.

Fiki ditemukan oleh warga pada Minggu, pukul 11.00 WIB dalam keadaan telah meninggal dunia.

Atas musibah itu, Harmoko mengaku menerima dan merelakan kepergian buah hatinya yang masih bersekolah di SDN 2 Karang Anyar.

Saat ini, beberapa wilayah di Lampung Timur merupakan kawasan penambangan pasir besar-besaran dan diduga ilegal.

Wilayah penambangan pasir ini tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti, dengan lokasi tersebar di beberapa desa di kecamatan ini.

Akibat penambangan pasir ini meninggalkan kubangan air besar dan dalam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar terutama anak-anak, karena lokasinya yang tidak jauh dari permukiman warga.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2015 lalu, Komisi III DPRD Lampung Timur telah meminta pemerintah kabupaten setempat segera menutup penambangan pasir di kabupaten ini.

"Penambangan pasir itu sudah berlangsung lama, kami menerima pengaduan dari masyarakat, sehingga kami turun ke lapangan selama dua hari," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Azzhoeri.

Ia menegaskan berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi III dengan instansi terkait, para penggali pasir yang ada di Lampung Timur ini tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, tidak masuknya penerimaan asli daerah dari aktivitas penambangan liar telah merugikan Pemkab Lampung Timur, sementara potensi pasir tersebut diambil oleh para pengusaha pasir ilegal.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi III menyimpulkan para pengusaha pasir dalam melakukan aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal. Mereka tidak memiliki izin dan tidak mematuhi peraturan pemerintah.

Anggota Komisi III ini juga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan kerusakan infrastruktur jalan akibat muatan kendaraan pasir yang tiap hari beroperasi.

Azzhoeri juga menduga ada keterlibatan para kepala desa di dalam aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.