Hambat investasi, 139 perda ditolak

id Hambat investasi, 139 perda ditolak

Hambat investasi, 139 perda ditolak

Salah satu industri kayu lapis yang beroperasi di kawasan pantai Teluk Lampung, Kota Bandarlampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun)

Jakarta (Antara Lampung) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak 139 peraturan daerah (perda) bermasalah karena akan menghambat proses investasi dan pengembangan usaha.
        
"Per hari ini, Kemendagri sudah mengembalikan 139 perda yang kami anggap bermasalah dan bisa menghambat proses investasi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.
        
Ia menyebutkan pihaknya terus berupaya menyederhanakan birokrasi pemerintahan tidak saja di pusat tetapi juga di daerah.
        
"Kemarin ada 183 perda, sudah kita potong 139 perda, termasuk beberapa Permendagri dan Surat Edaran Mendagri.
        
"Akan kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk peraturan yang dibuat oleh bupati/wali kota dan gubernur," katanya.
        
Mendagri menyebutkan Paket Kebijakan Ekonomi I, II dan III akan bisa optimal kalau pemda baik provinsi maupun kota/kabupaten juga mempercepat dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
        
"Melalui Kemenpan sudah diupayakan untuk memotong berbagai jalur birokrasi yang ada," katanya.
        
Menurut dia, untuk mendapatkan masukan dalam penyiapan Paket Kebijakan Ekonomi III yang menyangkut pemerintah daerah, pihaknya mengundang sembilan gubernur yang memimpin asosiasi pemerintahan daerah seperti asosiasi pemerintah daerah kepulauan, daerah berotonomi khusus dan lainnya.
        
"Kami ingin meminta masukan berapa jumlah perizinan yang ada di tiap provinsi yang tentunya bervariasi," katanya.
        
Namun Presiden memberi arahan agar proses perizinan yang panjang dipangkas sehingga menjadi seminimal mungkin. "Yang penting menyangkut standar dan prosedur tetap terpenuhi," katanya.
        
Mendagri juga menyebutkan bahwa penjabaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terus dilakukan.
        
"Kita persiapkan 19 PP-nya. Ini yang dianggap sebagai payung hukum mengatasi hambatan birokrasi yang ada di sejumlah daerah," katanya.
        
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga meminta kepada daerah yang belum memiliki perizinan satu pintu agar segera merealisasikannya.
        
"Masih ada 44 kabupaten dan sembilan kota yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap. Di provinsi sudah semua," katanya.
        
Ia menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada daerah-daerah tersebut jika tidak melaksanakan perizinan satu pintu.
        
"Akan ada sanksi berupa penundaan dana alokasi tahun 2016 nanti," katanya.
        
Terkait dana desa, Mendagri mengatakan Kemendagri bertanggung jawab untuk melakukan penguatan kapasitas kepala desa dan aparaturnya agar dana bantuan desa termasuk dana APBD Desa dapat segera dicairkan dan dilaksanakan.