Tim Segera Serahkan Hasil Penilaian Lahan Tol

id tim percepatan pembangunan tol, tol trans sumatera, Adeham

Tim Segera Serahkan Hasil Penilaian Lahan  Tol

Ketua I Tim Percepatan Pembangunan Tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Adeham, (ist)

Tim penilaian akan menyerahkan hasil penilaian kepada tim pengadaan tanah pada tanggal 3 Oktober dan segera dinilai untuk dilakukan pembayaran
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim penetapan penilaian ganti rugi lahan pembangunan Tol Transsumatera di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, segera menyerahkan hasil penilaian kepada tim pengadaan tanah.

"Tim penilaian akan menyerahkan hasil penilaian kepada tim pengadaan tanah pada tanggal 3 Oktober dan segera dinilai untuk dilakukan pembayaran," kata Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung Adeham di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa tim sedang melakukan penilaian harga lahan untuk pembangunan tol di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan yang terdiri atas 151 bidang dengan panjang 2,4 km dan luas 32,4 hektare, dan dijadwalkan selesai pada tanggal 2 Oktober 2015.

Adeham menjelaskan bahwa tim percepatan juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan dengan pengadaan tanah dan pembangunan tol Bakauheni--Terbanggi Besar sepanjang 144 km.

"Tim pengadaan tanah telah melakukan pendekatan kepada kepala desa dan warga yang terkena pembangunan tol. Mereka ingin mengetahui terlebih dahulu harga yang dikeluarkan oleh tim pengadaan tanah dan mereka menginginkan pembayarannya secara serentak," ujarnya.

Sesuai dengan fungsinya, kata Adeham, tim percepatan sudah melakukan pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi objek. Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi berakhir pada tanggal 29 September 2015 dan tim penetapan penilaian (appraisal) akan menyerahkan hasil penilaian pada tanggal 3 Oktober 2015 kepada tim pengadaan tanah.

Tim percepatan pembangunan tol dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor G/444.a/B.V/HK/2015 tentang Pembentukan dan Percepatan Pengadaan Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni--Terbanggi Besar Provinsi Lampung.

Anggota Tim Percepatan Pengadaam Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni--Terbanggi Besar Provinsi Lampung terdiri atas Pemerintah Provinsi Lampung, Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, kodim, Bupati Lampung Selatan, Bupati Pesawaran, Bupati Lampung Tengah, Penagdilan Negeri Lampung Selatan, dan PN Lampung Tengah, Kakanwil BPN Lampung, dan dinas terkait lainnya.