Hotel Horison Bandarlampung Belum Penuhi Rekomendasi AMDAL

id Hotel Horison Bandarlampung, Amdal Hotel Horison, Walhi Lampung

Hotel Horison Bandarlampung Belum Penuhi Rekomendasi AMDAL

Tim Walhi Lampung saat mengecek rekomendasi AMDAL Hotel Horison Bandarlampung, Senin (21/9). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist-Dok. WALHI Lampung)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung bersama Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandarlampung telah mengecek Hotel Horison dan mendapati belum memenuhi rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diperlukan.

"Kami sangat menyayangkan pihak Hotel Horison yang belum memenuhi rekomendasi AMDAL sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama BPPLH Bandarlampung itu," ujar Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Lampung, Igo Alam, dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa (22/9).

Menurut dia, pihak Hotel Horison itu hingga saat ini belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hotel Horison harus memenuhi semua kewajibannya kepada BPPLH Bandarlampung paling lambat 31 Desember 2015," kata Igo lagi.

Tim dari Walhi Lampung bersama BPPLH Bandarlampung telah memeriksa Hotel Horison terkait dengan rekomendasi AMDAL pada Senin (21/9).
Tim dari BPPLH Bandarlampung dipimpin Cik Ali Ayub dan dari Walhi Lampung Igo Alam, Alian Setiadi, serta Irfan yang mendatangi lokasi hotel yang berada di Jalan Kartini Bandarlampung. 

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak Hotel Horison belum menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang layak, masih banyak menggunakan tanaman sintetis, dan belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).