Petani Berharap Peningkatan Rezeki Dari Pergub Kopi

id tata niaga kopi,pergub soal kopi, kopi, jemur kopi

Petani Berharap Peningkatan Rezeki Dari Pergub Kopi

Ilustrasi. ( Antara/Anis Efizudin )

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Petani kopi di Provinsi Lampung menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kopi Indonesia H. A.Hamidi mengatakan walaupun dirinya dan petani lainnya belum mendapatkan sosialisasi tentang pergub tersebut, ada harapan besar guna menyejahterakan petani kopi. Meski belum mengetahui isi dari Pergub Nomor 43 Tahun 2015 itu, namun Hamidi berharap tujuan adanya pergub tersebut untuk memberdayakan petani agar hidupnya lebih sejahtera. Ia mengakui, petani bisa diminta untuk menghasilkan produk atau memanen buah kopi dalam kondisi masak/merah di batang, namun harus ada pihak yang menjamin menampung hasilnya. "Mudah itu petani untuk menghasilkan produk bagus. Tetapi harus bagus pula harganya. Karena itu, perlu mitra yang konsisten. Di sini peran pemerintah yang menjembataninya," ucap alumni FP Unila itu. Dia mengatakan, hasil panen petani dengan kualitas bagus pun selama ini petani menjual ke pedagang dan dihargai sama dengan kualitas asalan, sehingga daripada menunggu waktu lebih lama, buah kopi yang baru terlihat tua sudah dipetik. "Intinya, pemerintah harus menjadi mitra atau menyediakan mitra bagi petani untuk menampung produk unggulan tersebut," ujarnya. Selain itu, guna meningkatkan kesejahteraan petani kopi, ia pun meminta Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan bibit lada yang unggul untuk petani kopi di daerah tersebut. "Sudah jelas Lampung sebagai tanah lada dan sekaligus penghasil kopi. Tanaman kopi membutuhkan naungan, dan di tanaman naungan tersebut bisa dijadikan tempat menanam lada," imbuhnya. Ia menjelaskan, untuk satu hektare lahan bisa ditanami dengan tanaman kopi sekitar 2.000 batang, dan membutuhkan tanaman naungan sekitar 500 hingga 1.000 batang. "Selain mendapatkan kopi, petani juga bisa mendapatkan lada. Karena dua tanaman ini tidak saling mengganggu," tambah dia. Menurut dia, beberapa waktu lalu ada petani yang mendapatkan hasil dari panen lada sekitar Rp1,3 miliar karena harga lada saat itu di atas Rp100 ribu per kilogram. "Kalau yang dapat lebih satu miliar rupiah itu cukup besar, saat ini petani bisa memetik lada dari tumpangsari dengan kopi berkisar lima hingga enam kuintal, lumayan juga penghasilannya dari lada sebagai tanaman sela," paparnya. Alumni Jurusan Agronomi Unila itu mengajak petani berpikir bagaimana mendapatkan uang dari kebun yang dikelolanya, bukan bagaimana meningkatkan produksi kopi. "Kalau kita berpikir meningkatkan produksi kopi, dengan kondisi saat ini dan tidak ada kepastian harga hanya ada satu yang ditunggu yakni dari biji kopi. Tetapi kalau berpikir bagaimana mendapatkan uang dari kebun, kita bisa diversifikasi tanaman yakni seperti dengan menanam lada dan tetap mengurus tanaman kopi," tukasnya. Dia menjelaskan dengan adanya pergub tersebut, jika petani diminta menghasilkan produk bermutu tinggi dengan jaminan kepastian pasar dan harga tinggi pula, diyakini bisa. "Petani kopi akan konsentrasi merawat tanaman kopinya untuk menghasilkan buah yang sesuai standar diharapkan. Sedangkan lada yang ditanam menggunakan naungan untuk menjalarnya bisa mendatangkan rezeki lainnya," tambah dia. Apresiasi Sementara itu, Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia Lampung mengapresiasi telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung. "Kami mengapresiasi ke luarnya pergub tersebut, karena tidak hanya mengatur mulai dari proses budi daya, mutu, setelah panen hingga perniagaan kopi, tapi juga pengawasan," cetus Ketua Renlitbang AEKI Lampung, Muchtar Lutfie. Ia menyebutkan, Pergub diharapkan menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian.

Pengawasan lanjutnya, akan dilakukan oleh Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung, mulai dari proses produksi di tingkat perkebunan kopi sesuai dengan rantai perdagangan komoditas tersebut di daerah ini. Pergub itu, menurutnya akan memberlakukan mutu biji kopi. Persayaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I sampai dengan IV. "Pemberlakuan sejak 1 Januari 2017, jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut," ujarnya. Pemprov Lampung juga menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tata niaga kopi.

SOP disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 41/M-AG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi dan Buku Persyaratan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung. Ketentuan ini merupakan acuan teknis mengenai tata niaga ekspor dan impor kopi di Provinsi Lampung. Setiap kegiatan tata niaga kopi yang mengatasnamakan kopi robusta Lampung wajib mencatumkan logo kopi Robusta Lampung yang sesuai dengan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Muchtar menjelaskan, hal itu dilakukan untuk perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa indikasi geografis. Penggunaan label kopi robusta Lampung, yang berasal dari luar daerah setempat merupakan tindakan pemalsuan. "Karena itu, pengawasannya harus betul-betul dilakukan sehingga citra perkopian di daerah itu dapat terjaga," tambahnya. Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni, di Bandarlampung, beberapa waktu lalu mengatakan Pergub tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian. "Pergub itu juga mengatur mulai dari proses budi daya, setelah panen hingga perniagaan kopi," katanya. Karo Humas dan Protokol itu menjelaskan melalui upaya ini diharapkan citra perkopian Lampung dapat terjaga. Selain itu, juga mendorong adanya perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa indikasi geografis. "Muaranya yaitu meningkatnya kesejahteraan petani kopi," jelas dia. Sementara itu maksud dari dikeluarkannya Pergub Lampung Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung yaitu untuk memberikan acuan bagi pembinaan dan pengawasan kopi di Provinsi Lampung mulai dari proses budidaya, pascapanen sampai dengan perniagaan kopi di provinsi tersebut. Kemudian, tujuannya adalah meningkatkan penerapan penggunaan benih kopi bermutu dan bersertifikat; mempertahankan karakteristik dan meningkatkan mutu kopi Lampung melalui penerapan budi daya yang tepat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) biji kopi. Selanjutnya, menjaga citra perkopian Lampung melalui peningkatan kualitas dan daya saing serta nilai tambah kopi Lampung dalam pasar nasional maupun internasional; mendorong adanya perlindungan hukum produk yang memiliki mutu baik dari kawasan tertentu dan telah memiliki reputasi baik dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa indikasi geografis; serta meningkatkan kesejahteraan petani kopi.