Istri Gubernur Sumut ini deg-degan

id Istri Gubernur Sumut ini deg-degan, korupsi, Gubernur Sumut

Istri Gubernur Sumut ini deg-degan

stri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8/15). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Deg-degan saya. Abang belum masuk, sudah gitu bandara kebakaran, jam 10 kan jarang-jarang orang begitu bang. Mudah-mudahan gak papa gitu. Steril gak tempatnya ?
Jakarta (Antara Lampung) - Istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti mengatakan, dirinya khawatir dengan perkembangan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
        
"Pernah satu kali saya telepon Gary sekitar tanggal 5 Juli, hari Minggu, karena katanya Gary, Pak Kalgis akan bertemu dengan hakim jadi saya langsung tanya ke Gary karena Gary tidak 'reply' SMS dan WA (Whatsapp) saya. Saya sampaikan ke Gary tidak lumrah bertemu sama hakim di tempat terbuka begitu," kata Evy saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
        
Evy menjadi saksi untuk panitera yang juga Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang 2.000 dolar AS.
        
Tanggal 5 Juli yang dimaksud oleh Evy adalah tanggal di mana Gary memberikan uang kepada anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing berisi 5 ribu dolar AS di dalam amplop yang dibungkus buku. Uang diserahkan di halaman parkir PTUN Medan.
        
"Saya khawatir karena satu minggu sebelumnya itu ada OTT DPRD (Musi Banyuasin), saya mengkhawatirkan posisi Gary saat itu," tambah Evy.
        
Kekhawatiran Evy lain adalah karena gugatan PTUN tersebut terkait dengan suaminya, Gatot Pujo Nugroho.
        
"Ini menyangkut suami saya. Saya takut hasil sidang ini walau Gary sudah kasih tahu progress di persidangan. Pak Kaligis bilang mau ketemu hakim, itu tekrait PTUN, dan yang saya takutkan terjadi apa-apa dan impact-nya kan ke Pak Gatot," tambah Evy.

        
Berikut rekaman pembicaraan Evy dan Gary pada 5 Juli 2015.

        
Evy (E): bang, tadi dateng?
   
Gary (G): iya dateng
   
E: Takut jebakan batman
   
G: Heeh, saya juga. Saya deg-degan
   
E:  Deg-degan saya. Abang belum masuk, sudah gitu bandara kebakaran, jam 10 kan jarang-jarang orang begitu bang. Mudah-mudahan gak papa gitu. Steril gak tempatnya? Saya sampai sholat subuh sampai gimana gitu
   
G: steril lah kan udah dia gimana gitu. Tiga orang master-master ini
   
E: sidangnya jam berapa?
   
G: jam 12
   
E: Gary datang berdua aja sama bapak?
   
G: Bertiga, tapi saya ngadep sendiri
   
E: Loh bapaknya mana?
   
G: Gak ikut. Cuma kan di mobil belakang
   
E: (Pak OC Kaligis) Gak ketemu dua orang itu?
   
G: Jangan. Katanya dia jangan. Padahal dia sebenarnya minta. Jangan deh soalnya kalau turun (mobil) orang tahu itu siapa.

        
Dalam perkara ini, Syamsir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,