Gubernur Lampung Terima Penghargaan Keselamatan Kerja

id gubernur dapat penghargaan, sumarju saeni

Gubernur Lampung Terima Penghargaan Keselamatan Kerja

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Sumarju Saeni (ist)

Ini berarti selama lima tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2010 Gubernur meraih penghargaan tersebut. Prestasi ini karena Gubernur dinilai berhasil melaksanakan program K3 di daerahnya
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung kembali menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Nasional dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Ini berarti selama lima tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2010 Gubernur meraih penghargaan tersebut. Prestasi ini karena Gubernur dinilai berhasil melaksanakan program K3 di daerahnya," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, di Bandarlampung, Sabtu.

Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 356 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Gubernur dan Bupati/Walikota Penerima Penghargaan Pembina K3.

Ia menyebutkan, penghargaan ini untuk memberikan apresiasi kepada gubernur dan bupati/wali kota yang telah berhasil membina K3 kepada perusahaan di wilayahnya. Sehingga berhasil menerapkan program K3 di tempat kerjanya dan memperoleh penghargaan.

Menurut dia, penghargaan diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, pada Jumat ((10/9) di Hotel Bidakara Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi Lampung Sumiarti Somad, mengatakan penghargaan tahun ini diberikan kepada Gubernur Lampung dan 14 gubernur lainnya.

Kepala Daerah tersebut dinilai telah berhasil melaksanakan program pembinaan K3 di daerahnya. Sehingga perusahaan yang bersangkutan memperoleh penghargaan K3 karena Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan nihil kecelakaan kerja sebanyak 0,05 persen dari jumlah perusahaan pada wilayah yang bersangkutan.

Adapun syarat penghargaan K3, yaitu dalam kurun tiga tahun tidak pernah teradi kecelakaan kerja. Baik yang disebabkan oleh peralatan atau faktor manusia, diluar kecelakaan disebabkan oleh peralatan atau faktor manusia dan diluar kecelakaan disebabkan lalu lintas serta persyaratan K3 lainnya.

Untuk syarat penghargaan SMK3, perusahaan Wajib mengajukan audit SMK3 sebagaimana diatur oleh PP 50 tahun 2012 tentang Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Klasifikasi untuk perusahaan besar, sedang dan Kecil.

"Tahun ini 14 perusahaan di Indonesia meraih penghargaan nihil kecelakaan kerja dan lima perusahaan mendapat penghargaan SMK3," tambah Suamiarti Somad.  (Ant)