Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba di daerah ini berdasarkan hasil penyelidikan untuk menggencarkan pemberantasan narkoba dari sejumlah tempat di Provinsi Lampung.
"Ini adalah hasil dari tim lidik Polda Lampung sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung ini," kata Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong saat ekspose di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat sore.
Menurutnya, penangkapan tersangka pengedar narkoba di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah itu memerlukan kerja ekstra dari pihak kepolisian setempat.
Saat anggota hendak membawa tersangka ini, ia menyebutkan, sempat dihadang warga setepat karena telah diprovokasi sebelumnya. Tapi akhirnya dapat diatasi oleh anggota Brimob Polda Lampung.
"Dalam upaya penggerebekan tersebut, aparat yang bertugas sempat dihalang-halangi warga setempat meski akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba itu," kata dia.
Kapolda juga menegaskan bahwa wilayah itu merupakan salah satu yang sering disebut-sebut sebagai daerah sarang peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
"Tersangka ini punya keterkaitan langsung dengan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata dia lagi.
Ketiga tersangka pelaku pengedar narkoba tersebut adalah Usman, Hermansyah, dan Riki Irnando.
Brigjen Edward melanjutkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut. "Kami masih terus kembangkan kasus ini, karena pasti ada keterkaitannya dengan banyak pihak," ujarnya lagi.
Pihaknya akan terus berupaya mengintensifkan pengawasan dan pengamanan wilayah Lampung, sehingga dapat menjamin peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat daerah ini.
Selain menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di Lampung Tengah, polisi juga berhasil menahan empat tersangka pengedar narkoba dari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan dua tersangka dari Bandarlampung.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 18 gram paket sabu-sabu, tujuh kilogram ganja, dan satu butir pil ekstasi.
Berita Terkait
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib