Pemprov Lampung Targetkan Penyelesaian Penyerahan Aset

id asbid umum Hamartoni Ahadist, pemprov lampung

Pemprov Lampung Targetkan Penyelesaian Penyerahan Aset

Asisten Bidang Umum Sekprov Lampung Hamartoni Ahadist (ist)

Diharapkan maksimal bulan Maret 2016 masalah penyerahan aset di Lampung telah selesai
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penyelesaian penyerahan aset pada awal tahun 2016 sehingga data yang terhimpun valid dan akurat guna mencegah terlantarnya aset pemerintah provinsi.

"Diharapkan maksimal bulan Maret 2016 masalah penyerahan aset di Lampung telah selesai," kata Asisten Bidang Umum Sekprov Lampung Hamartoni Ahadist menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan, Pemprov Lampung berupaya mempercepat penyerahan aset ini, karena itu perlu tindaklanjutnya berupa rapat teknis dengan kabupaten/kota agar hasilnya maksimal. Atau bisa juga tim langsung turun ke kabupaten/kota, mengingat masalah aset dapat berpengaruh besar pada laporan keuangan.

Menurutnya, tim telah menyusun matriks rencana kegiatan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Pada akhir September kabupaten/kota diharapkan telah mengumpulkan laporan.

Selanjutnya pada Oktober pelaksanaan dan hasil diserahkan ke Biro Otonomi Daerah. Setelah direkapitulasi dilaporkan kepada Sekdaprov.

Kemudian pada minggu ke dua November dilaksanakan audit hasil inventarisasi aset dan sarana prasarana oleh BPK dan Ditjen Kekayaan Negara.

"Awal Januari hasil inventarisasi P3D diserahkan kepada Mendagri dan diselesaikan maksimal awal Maret 2016," katanya.

Sementara itu, Karo Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/Sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Surat Edaran dimaksud sebagai pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selama masa transisi sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan.

Perubahan yang mendasar yaitu serah terima P3D dilakukan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan.

"Untuk menghindari stagnasi, penyelenggaraan pemerintahan konkuren pada masyarakat luas dan tidak dapat ditunda tetap dilaksanakan oleh susunan pemerintahan saat ini. Urusan konkuren antara lain pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, serta rehabilitasi di luar kawasan hutan

negara," ujarnya.

Khusus penyelenggaraan perizinan, dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/ tingkatan yang dimaksud dalam UU No 23 tahun 2014. Yakni dengan mengutamakan kecepatan dan kemudahan proses pelayanan perizinan serta mempertimbangkan proses dan tahapan yang telah dilalui.

"Untuk itu diminta kepada satker terkait untuk menyelesaikan inventarisasi P3D paling lambat 31 Maret 2016. Sedangkan serah terima P3D paling lambat 2 Oktober. Satker juga hendaknya berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, pimpinan DPRD dan melaporkannya kepada Mendagri," tambahnya.