Bandarlampung (Antara Lampung) - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung tahun 2016 berkurang sebesar Rp79 miliar dibandingkan PAD tahun 2015.
Menurut Wali Kota Bandarlampung Herman HN, pihaknya akan berusaha menutupi kehilangan dana itu dengan meningkatkan lobi kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Nantinya SKPD dituntut untuk lebih giat dan agresif mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya.
Ia juga menyebutkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kota Bandarlampung masih rendah, terutama usaha restoran dan hotel.
"Kepatuhan restoran dan hotel membayar pajak masih rendah dan
hingga kini realisasi pajaknya belum masuk 50 persen," katanya.
Untuk memperbaikannya, perlu ada perbaikan sistem penghitungan pajak. "Di Luar Negeri, kalau orang pesan hotel atau makan, sudah ketahuan penerimaan pajaknya. Di sini belum, mungkin sistem itu baru berjalan
di Jakarta," kata dia.
Dia mengatakan akan meningkatkan pengawasan kepada SKPD untuk bekerja optimal, serta memberikan insentif kepada usaha hotel, hiburan dan restoran.
"Kami akan membentuk tim audit," katanya.
Target PAD Bandarlampung tahun 2015 mencapai Rp689,276 miliar, da pada 2016 turun menjadi Rp610,357
miliar. Penyumbang berkurangnya target PAD 2016 adalah HGB, HGU dan royalti yang jatuh tempo.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Pemkot Bandarlampung serahkan SK ke 389 PPPK formasi 2023
Kamis, 25 April 2024 11:00 Wib
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib