Kemenhub terbitkan 270 peraturan semester-I 2015

id menteri jonan, kemenhub

Kemenhub terbitkan 270 peraturan semester-I 2015

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan, telah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 270 peraturan di sektor perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian dari November 2014 hingga 31 Agustus 2015.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam evaluasi Kinerja Kementerian Perhubungan di Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (1/9), mengatakan penerbitan peraturan tersebut dalam rangka peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi serta peningkatan kualitas pelayanan transportasi.

Jonan merinci dari 270 peraturan tersebut, di antaranya 191 permenhub, 16 keputusan menhub, 15 instruksi menhub, dan 48 surat edaran menhub.

"Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan, telah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," katanya.

PTSP tersebut, lanjut Jonan, meliputi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Kemudian Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara).

Selain itu, dia menambahkan pencapaian reformasi birokrasi dengan perolehan nilai 70,34 persen serta opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2014 dan telah dilakukan penataan aset dengan nilai Rp162,93 triliun serta telah diserahterimakan (Basto) sebanyak 15.288 paket hasil kegiatan.

"Pada Inspektorat Jenderal Perhubungan telah dibentuk unit pengendali gratifikasi (UPG), tim pengadu 'whistleblower' (TPPW), sertifikasi manajemen mutu ISO 900:2008 dalam rangka peningkatan pengawasan.