Alex Noerdin Bersaksi Sidang Korupsi Wisma Atlet

id Korupsi Wisma Atlet, Alex Noerdin, Rizal Abdullah

Jakarta (ANTARA Lampung) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengakui memerintahkan perubahan desain ruang serba guna sebagai persiapan menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 di Provinsi Sumatera Selatan.

"Desain awal ruang serba guna memakai tiang di tengah dan atap seperti bentuk kemah tapi banyak kelemahannya," kata Alex Noerdin dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).

Dengan desain seperti itu, kata dia, penyelesaian lambat, pemeliharaan sulit dan paling utama kalau ada tiang di tengah maka ruang serba guna tidak efektif, tidak bisa untuk 'event' lain.

"Jadi, ide saya apakah bisa tiang tengah ini dihilangkan, sehingga gedung itu bisa untuk main basket, voli, ruang makan, dan lain-lain," kata Alex yang menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumsel Rizal Abdullah.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Alex Noerdin meminta untuk mengubah struktur atap gedung serbaguna, berbeda dengan desain awal yang diajukan oleh tim dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

"Idenya memang dari saya, sebaiknya tidak pakai tiang tengah, saya tanya ke Emir apakah bisa. Dijawab bisa, saya tanya Paul Iwo bisa, lalu saya minta Emir menghubungi Dudung, kemudian itu saya tidak tahu lagi bagaimana. Ke Dudung karena sepengetahuan saya yang mengerjakannya PT DGI jadi harus sepengetahuan PT DGI," ungkap Alex.

Emir yang dimaksud adalah Mohamad El Idris selaku Manager Marketing PT DGI, sedangkan Dudung Purwadi adalah Direktur Utama PT Duta Graha indah (DGI), Paul Iwo adalah Direktur Utama PT Triofa Perkasa yang punya keahlian di bidang konstruksi. PT DGI adalah perusahaan yang memenangkan proyek senilai Rp200 juta itu.

Menurut Alex, hingga saat ini gedung tersebut nyatanya masih berdiri tegak.

"Itu yang saya banggakan, gedung digunakan untuk SEA Games 2012, Islamic Soilidarity Games, lima kali kejuaran Asia-Pasific, kejuaran dunia dan 'single event' lain yang menggunakan wisma atlet dan ruang serbaguna, dan untuk 2015 ada 18 event internasional yang dimainkan sampai bulan November mendatang," ujar Alex.

Menurut Alex, wisma atlet terdiri atas tiga blok dengan tiga lantai yang bisa menampung 732 lebih atlet per bloknya, sedangkan ruang serba guna mampu menampung 1.500 orang, sehingga Rizal Abdullah adalah pahlawan dalam proyek konstruksi tersebut.

"Siapa pahlawan SEA Games. Saya yakin mengatakan Rizal Abdullah, karena dia ngotot menjadi penggerak lapangan, ada yang lain tapi dia pahlawan, sahabat saya, kolega saya," ungkap Alex.

Terkait tuduhan menerima 2,5 persen dari PT DGI, Alex dengan tegas membantahnya.

"Tidak pernah (terima)," kata Alex.

"Anda sudah bersumpah ya," kata ketua majelis hakim Sutio.

"Demi Allah, jangankan terpikir soal fee, kami mendapat bantuan pemerintah pusat untuk wisma atlet dan gedung serbaguna saja sudah Alhamdullilah," ungkap Alex.

Dalam perkara ini, Rizal Abdullah didakwa menerima komisi Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS dari PT DGI karena memenangkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi tersebut padahal tindakan itu juga merugikan keuangan negara hingga senilai Rp54,7 miliar.

Rizal didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.