Oknum Honorer Pol PP Bandarlampung Jadi Penjambret

id Honorer Pol PP Menjambret, Pol PP Bandarlampung Ditangkap, Pol PP Bandarlampung

Oknum Honorer Pol PP Bandarlampung Jadi Penjambret

Oknum Pol PP tertangka setelah 15 kali melakukan aksinya (FOTO ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - BD (41), oknum pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung ditangkap aparat Polresta Bandarlampung usai melakukan penjambretan di Jalan S Parman, dengan korban Marini.

"Kami berhasil menangkap tersangka penjambretan dengan inisial nama BD, honorer Satpol PP Bandarlampung, dari hasil keterangan korban yang melapor ke Polresta," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho di Bandarlampung, Senin (31/8).

Dia mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan S Parman pada Sabtu (29/8) yang dialami oleh Marini berstatus mahasiswi, warga Pagelaran Kabupaten Pringsewu degan pelaku dua orang.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah korban mulai terdesak, pelaku yang duduk di belakang langsung merampas paksa tas korban.

"Atas laporan tersebut, tim antibandit Polresta Bandarlampung langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dengan identitas serta ciri-ciri yang disampaikan korban," kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Lapangan Saburai, akan tetapi ketika akan melakukan penangkapan dan diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyaian rekannya, pelaku melakukan perlawanan.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki," katanya pula.

Menurut Kapolresta, rekan tersangka masih dalam pengejaran, dengan inisial RCD (23). Pengakuan tersangka sudah 15 kali melakukan aksinya dan sudah sejak tiga bulan terakhir menjambret.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, untuk mengungkap kasus serupa lainnya, dan polisi berupaya mengejar tersangka yang masih melarikan diri.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Pengakuan tersangka BD mengatakan sudah 15 kali menjalankan aksinya selama tiga bulan ini. "Saya tiga bulan ini melakukan penjambretan untuk menambah penghasilan," kata dia.

Dia mengatakan, sudah lima tahun menjadi honorer Pol PP, namun untuk menambah pemasukan terpaksa menjambret dan selalu saat jam makan siang melakukan aksinya.

"Korban saya kebanyakan perempuan, karena lebih mudah. Saya memepet kendaraan yang dipakai korban dan langsung mengambil tasnya," kata dia lagi.