PLN: Tarif listrik nonsubsidi September turun

id tarif listrik nonsubsidi turun, agustus 2015

PLN: Tarif listrik nonsubsidi September turun

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA Lampung) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada September 2015 mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2015 dikarenakan merosotnya harga minyak.

Siaran pers PLN di Jakarta, Senin menyebutkan, tarif listrik September 2015 dibandingkan Agustus 2015 mengalami penurunan Rp23,17 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp1.546,6 menjadi Rp1.523,43 per kWh.

Golongan tarif yang mengalami penurunan Rp23,17 per kWh tersebut adalah R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600.200.000 VA.

Sementara, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 di atas 200 kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.218,26 menjadi Rp1.200,01 Rp per kWh.

Lalu, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga turun dari Rp1.086,12 menjadi Rp1.069,85 per kWh.

PLN mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari posisi Juni 2015 sebesar 59,4 dolar AS per barel menjadi 51,82 dolar per barel pada Juli 2015.

Meski, nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS dari Juni 2015 pada posisi Rp13.313 per dolar menjadi Rp13.375 per dolar pada Juli 2015 dan inflasi Juni 2015 berada di 0,54 persen naik menjadi 0,93 persen pada Juli 2015.

Sebelumnya, pada Agustus 2015, tarif juga mengalami sedikit penurunan (Rp1 per kWh) dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir (April-Juli 2015) mengalami kenaikan.

Penurunan listrik pada Agustus disebabkan pula penurunan ICP meski kurs rupiah melemah terhadap dolar dan tingkat inflasi mengalami kenaikan.

PLN juga menetapkan tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I 2.200 VA pada September 2015 tidak berubah yakni tetap Rp1.352 per kWh.

Demikian pula golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami perubahan tarif.

Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi. (Ant)