Ditjen imbau wajib pajak manfaatkan tahun pembinaan

id wajib pajak, tahun pembnaan

Ditjen imbau wajib pajak manfaatkan tahun pembinaan

Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) tahun 2015 (www.pajak.go.id)

Apabila utang pajak dilunasi pada 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya
Jakarta (ANTARA Lampung) - Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama mengimbau wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak untuk memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

"Apabila utang pajak dilunasi pada 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya," ujar Mekar di Jakarta, Sabtu (29/8).

Sebelumnya, Ditjen Pajak, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia menyandera penanggung pajak warga negara asing (WNA) asal Korea, KJY (50), sejak Rabu (26/08) karena menunggak pajak sebesar Rp2,36 miliar. KJY kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga, Jawa Tengah.

"KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp2,36 miliar," kata dia.

Mekar Satria Utama menambahkan, penyanderaan tersebut berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu.

"Kami berharap melalui upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," kataya.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.