AJI Kecam Aksi "Geruduk" Kantor Redaksi Detik.com

id Penggerudukan Kantor Detik.com, AJI Jakarta, AJI

Jakarta (ANTARA Lampung) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi sekelompok massa yang menggeruduk kantor redaksi Detik.com di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2015. Tindakan massa yang dipimpin oleh Bursah Zarnubi itu merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
 
Kejadian ini bermula ketika kelompok massa anti-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berdemonstrasi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Senopati, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Mereka meminta Ahok menghentikan penggusuran rumah penduduk di pinggir Kali Ciliwung.
 
Detik.com memberitakan bahwa banyak sampah berserakan setelah unjuk rasa di depan rumah Dinas Gubernur. Kelompok massa itu tak terima atas pemberitaan itu, karena dianggap tidak akurat. Lalu dengan jumlah massa 50 orang, mereka datang menggeruduk kantor redaksi Detik.com. Sekitar 10 orang berupaya masuk ke ruang redaksi Detik.com dengan berteriak-teriak mencari-cari reporter yang menulis berita tersebut. Beberapa orang dari mereka membawa plastik sampah hitam untuk ditunjukkan ke redaksi bahwa mereka membersihkan sendiri sampah usai unjuk rasa.
 
Atas tindakan massa ini, AJI Jakarta menyatakan tindakan menggeruduk dan mengintimidasi kantor media tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
ketidakpuasan terhadap sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Bila tetap
tidak terima, bisa mengadukan media ke Dewan Pers.
 
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Pasal 8 dengan jelas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum. Selain itu, UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut Pasal 6, berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
 
Adapun setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
 
Meski masalah pemberitaan Detik.com dianggap telah selesai dengan dilakukannya audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan Detik.com dan pemuatan ralat, AJI Jakarta tetap mengecam penggerudukan ini. Peristiwa ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air dan menambah daftar panjang intimidasi terhadap pers.
 
Pers merupakan pilar ke empat demokrasi. Pers berfungsi kontrol sosial di masyarakat dan kontrol terhadap kekuasaan.  Karena itu, tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apapun terhadap pers.
 
Atas peristiwa itu, AJI Jakarta menyatakan:
 
1.      AJI Jakarta mengecam keras penggerudukan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok massa  terhadap redaksi Detik.com karena tindakan tersebut mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan
Undang-Undang Pers.
2.      Menyerukan kepada semua pihak, kelompok masyarakat, perorangan, lembaga negara dan swasta, untuk menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers dalam menyelesaikan masalah pemberitaan yakni
dengan mengajukan hak jawab dan hak koreksi.
 
Jakarta, 28 Agustus 2015
 
Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta