Fraksi PKS Dorong Perda Ketahanan Keluarga

id Perda Ketahanan Keluarga, Fraksi PKS DPRD Lampung, Fraksi PKS

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu menegaskan sedang memperjuangkan keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga, untuk menyempurnakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya.

Ade Utami, di Bandarlampung, Sabtu (29/8), menyatakan bahwa selain peran pendidikan dasar dan menengah begitu penting dalam kaitannya pembentukan karakter dan kepribadian anak, keluarga menjadi basis terkecil dalam struktur relasi sosial di masyarakat yang harus dikuatkan.

"Keluarga sebagai struktur sosial terkecil di masyarakat harus dikuatkan, keterbukaan antarkeluarga harus didorong dan orang tua sebagai pemimpin keluarga harus mendorong aktivitas-aktivitas produktif putra-putri mereka sebagai saluran energi mereka yang sedang berada dalam masa pencarian jati diri," katanyta pula.

Ade yang juga Ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Lampung itu menyatakan bahwa untuk menyempurnakan keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya, juga dalam upaya menguatkan peran keluarga sebagai basis terkecil dalam struktur sosial di masyarakat, Fraksi PKS sedang memperjuangkan hadirnya Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga.

"Tingginya persepsi tentang kewajaran hubungan seksual pranikah dengan alasan pembuktian cinta, membuat kami harus menguatkan peran keluarga dalam tumbuh kembang generasi emas Lampung dan Indonesia. Salah satu ikhtiar kami adalah dengan mendorong adanya Perda tentang Ketahanan Keluarga di Provinsi Lampung," kata Ade yang juga Ketua Pemenangan Pilkada PKS Lampung ini.

Pihaknya setelah membaca hasil survei yang dipublikasikan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tentang persepsi remaja usia 15 sampai 24 tahun terhadap hubungan seksual, dari 61.886 responden usia tersebut, 23 persen menyatakan kesetujuan melakukan hubungan seksual dengan teman dekatnya sebagai bukti cinta, membuat Fraksi PKS DPRD Lampung perlu segera menyikapinya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Ahmad Mufti Salim juga angkat bicara.

Menurut dia, jika benar metodologi survei yang dilakukan itu, ia sangat prihatin mengingat dalam struktur demografi Lampung, jumlah total penduduk usia 15--24 tahun sebanyak 1.390.500 jiwa sesuai dengan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013.

"Artinya, jika kemudian digeneralisir, maka 23 persen dari jumlah total penduduk usia tersebut atau setara dengan 319,8 ribu jiwa setuju dengan hubungan seksual pranikah tersebut," kata Ketua Kaderisasi PKS Lampung itu lagi.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung ini pun mengungkapkan bahwa Lampung sesungguhnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya.

Menurutnya, jika peraturan daerah ini secara konsekuen dan konsisten dilaksanakan, tentu penyimpangan-penyimpangan perilaku yang bertentangan dengan agama dan budaya dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan.

Apalagi peraturan daerah tersebut mengikat semua pihak yang terkait dengan pendidikan dasar dan menengah, baik pemerintah daerah, masyarakat termasuk keluarga didalamnya, juga satuan pendidikan, pendidik serta peserta didik, ujarnya pula.

"Dari total usia 15--24 tahun yang berjumlah 1,39 juta jiwa, terdapat usia sekolah di kisaran usia 15--19 tahun berjumlah 707.236 jiwa yang terikat dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012, sehingga jika perda tersebut secara konsekuen dan konsisten dilaksanakan, Insya Allah akan ada dampak positifnya," ujar mantan Pimpinan DPRD Lampung Tengah periode lalu itu lagi.