83 RS telah bermitra dengan BPJS Kesehatan Divre XIII

id audit BPJS,pelayanan kesehatan,rumah sakit,83 RS telah bermitra dengan BPJS Kesehatan Divre XIII

83 RS telah bermitra dengan BPJS Kesehatan Divre XIII

Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Mira A Basuni (WhatsApp)

a Kepala BPJS Kesehatan Divre XIII Mira A Basuni menyebutkan jumlah rumah sakit swasta dan pemerintah yang telah bekerja sama dengan pihaknya hingga pertengahan Agustus 2015 mencapai 83 rumah sakit, yang terdiri atas 49 RS pemerintah dan TNI/Polri, serta 34 RS swasta.
    
"Sedang jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di wilayah kerja Divre XIII hingga saat ini ada 1.118 unit, yang terdiri atas  dokter praktik perorangan, klinik dan puskesmas," katanya dalam pernyataannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
    
Ia juga mengungkapkan hingga pertengahan Agustus 2015 di wilayah kerja Divre XIII, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan, baik yang didanai APBN maupun APBD, telah mencapai 6,8 juta jiwa.
    
Sedang peserta penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan sekitar 1,94 juta orang, peserta Mandiri 800 orang, dan peserta BPJS Kesehatan bukan pekerja mencapai 228 ribu orang.
    
"Proporsi cakupan peserta JK-SJSN dari total penduduk di wilayah kerja Divre XIII mencapai 53 persen," katanya.
    
Wilayah kerja Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan mencakup Provinsi Lampung, Banten dan Kalimantan Barat. Di antara rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan itu, di antaranya adalah RS Imanuel Wayhalim dan RSUD Abdul Moeloek Lampung.
    
Selain itu, ia menyebutkan kinerja keuangan Divre XIII masih dalam batas aman, karena tidak ada rumah sakit rujukan nasional di Lampung, Banten dan Kalimantan Barat.
    
"Saya tidak dapat memberikan informasi rinci tentang besaran pemasukan dan pengeluaran kami, namun secara umum kinerja keuangan kami masih aman," katanya.
    
Namun, ia menyebutkan pihaknya menjalankan dua pengelolaan dana yang terpisah, yakni pengelolaan dana program (Dana Jaminan Sosial) dan pengelolaan dana operasional badan (Dana BPJS).
    
"Secara nasional memang terjadi ketidakselarasan antara dana yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan dalam pengelonaan Dana Jaminanan Sosial," katanya.
     
Ia menyebutkan hal itu terjadi akibat banyak faktor, di antaranya faktor regulasi sampai peraturan teknis yang belum padu di antara pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat dan daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, BUMN/swasta dan masyarakat.