Pemkot Bandarlampung bayarkan biaya penerangan jalan umum

id pemkot bandarlampung, wali kota bandarlampung, herman hn, bayar pln

Pemkot Bandarlampung bayarkan biaya penerangan jalan umum

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTOT ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara)

...Pemkot akan membayarkan seluruh kelebihan biaya akibat penerangan jalan umum ilegal...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung siap membayarkan biaya lampu penerangan jalan umum ilegal yang diduga berjumlah 2.000 lampu selama ini telah berjalan di ibu kota Provinsi Lampung ini.

"Pemkot akan membayarkan seluruh kelebihan biaya akibat penerangan jalan umum ilegal," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, untuk lampu jalan yang telah ditertibkan akan segera dikembalikan oleh PT PLN melalui kelurahan masing-masing.

Ia menegaskan pula, seharusnya pihak kelurahan masing-masing memang memiliki data berapa jumlah lampu jalan yang ada di wilayahnya, baik itu legal maupun ilegal.

"Seharusnya kelurahan memiliki data berapa PJU yang dimiliki, tapi saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada para lurah itu," katanya lagi.

Herman menyatakan, mulai hari ini penertiban PJU ilegal dihentikan, sehingga tidak ada lagi yang melakukan penertiban.

Manajer Distribusi Arus dan Daya PLN Distribusi Lampung, Alam Awaludin membenarkan bahwa mengenai masalah PJU ilegal, Pemkot Bandarlampung yang akan membayarkan kelebihan bebannya.

"Biaya untuk PJU tersebut, pemkot yang akan membayarkannya, dan yang telah kami tertibkan akan dipulangkan ke kelurahan," ujar dia.

Ia menjelaskan, jumlah biaya yang dikenakan akan kembali dikoordinasikan oleh pemkot, setelah PT PLN melakukan perhitungan. Sejauh ini, pihaknya baru melakukan pembicaraan terkait masalah PJU itu.

"Kami akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas kapan akan dibayarkan Pemkot Bandarlampung," kata dia.

Penertiban ini rutin dilakukan, dalam seminggu terakhir telah melakukan penyitaan 200 lampu jalan. "Jika telah dibayarkan oleh pemkot, PLN akan membenahi aliran tersebut sehingga kecil kemungkinan akan terjadi korsleting listrik.

"Saat ini statusnya sudah resmi, tidak ada lagi yang ilegal," kata dia.

Menurutnya, pihaknya akan tetap secara rutin melakukan pemeriksaan, untuk memperkecil potensi kebakaran akibat korsleting listrik.

Saat ini terdapat 16.000 titik lampu jalan yang berada di Kota Tapis Berseri ini, namun hanya ada 8.000 unit merupakan hasil pemasangan resmi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bandarlampung.

Sedangkan sisanya, merupakan hasil pemasangan swadaya oleh masyarakat Bandarlampung atau masuk kategori ilegal.