Polisi Lampung Utara tahan mantan kepsek korupsi

id polisi lampung utara, tahan mantan kepsek, kasus korupsi

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Utara menahan Sutrisno (51), mantan Kepala SD Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja, karena diduga telah melakukan korupsi dana rehabilitasi bangunan SD.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Supriyanto, di Kotabumi, Jumat, menyebutkan Sutrisno ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen tentang pengerjaan rehab SD tersebut," ujarnya pula.

Sutrisno menjadi tersangka korupsi rehabilitasi gedung SD Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang berkasnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Dia dibawa untuk ditahan di Rutan Way Hui Bandarlampung, Kamis (6/8), satu jam setelah Kejari Kotabumi menerima berkas pelimpahan dari Polres Lampung Utara.

Mantan Kepala SD Tanjung Riang ini ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi gedung sekolah dengan anggaran Rp278 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2012.

Setelah menerima pelimpahan dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipitter) Polres Lampung Utara, Kamis, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Way Hui Bandarlampung.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabumi, Ardi Wibowo, pelimpahan tersangka itu setelah dinyatakan lengkap pemberkasan perkaranya.

"Tersangka Sutrisno terlibat perkara korupsi yang ditangani Polres Lampung Utara, selanjutnya dilimpahkan ke sini dan setelah dinyatakan lengkap maka kami titipkan ke Way Hui, dan akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ardi.