Industri kapal dalam negeri dapatkan insentif

id kapal, galangan kapal Lampung

Industri kapal dalam negeri dapatkan insentif

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, menjelaskan rencana pemerintah saat mengunjungi industri galangan kapal PT DRU Srengsem, Panjang di Bandarlampung, Jumat. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah komit membangun industri kapal dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal.  

Kebijakan fiskal dalam rangka menggairahkan industri kapal nasional segera diterapkan, seperti pembebasan bea masuk komponen mesin dan menghapuskan pajak pertambahan nilai dan memberikan kemudahan dalam pajak penghasilan.
         
"Pemerintah segera menerapkan pembebasan PPn paling lambat pada akhir Agustus 2015," kata Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, saat kunjungan ke industri galangan kapal PT DRU Srengsem, Panjang di Bandarlampung, Jumat.
        
Ia menyebutkan, pemerintah akan segera menerapkan pembebasan pajak pertambahan nilai, sebagai bagian kebijakan fiskal untuk menggairahkan industri perkapalan dalam negeri.
        
Menko memastikan kesiapan industri galangan kapal di Lampung sebagai bagian dari 250 perusahaan galangan kapal yang ada di Indonesia.
        
Untuk kembali menggairahkan bisnis perkapalan di Indonesia, lanjutnya, keringanan pajak pertambahan nilai merupakan satu dari tiga kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri kapal dalam negeri.
        
Dua kebijakan pendukung lainnya sudah dijalankan dan diterapkan pemerintah. Kedua kebijakan tersebut adalah pembebasan bea masuk mesin kapal yang masih berstatus impor, dan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
        
Selain itu kebijakan fiskal lain yang sudah diterapkan adalah  mempermudah  pajak penghasilan, yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015.

Insentif non-fiskan yang diberikan adalah membantu rancang bangun kapal, mempermudah tender dengan menyediakan e-catalog sehingga kapal berikut spesifikasi dan harganya tercantum.
        
Untuk dukungan nonfiskal, pemerintah melalui Menko Kemaritiman sudah mengeluarkan kebijakan dan perintah kepada seluruh kemeterian yang menganggarkan pengadaan kapal, untuk memesan melalui galangan kapal dalam negeri.
        
Selain itu, pemerintah juga mendorong 250 galangan kapal yang ada di seluruh indonesia untuk memasukan penawaran melalui  e-katalog LKKP tanpa melalui proses tender.
        
Pemerintah menargetkan sistem integrasi dalam pembuatan kapal dapat menggunakan komponen lokal sepenuhnya.
        
"Saat ini, selain mesin kapal 40 persen dari komponen keseluruhan pembuatan kapal sudah menggunakan produk lokal." jelasnya.
        
Pemerintah berharap dalam dua tahun ke depan galangan kapal dalam negeri dapat meningkatkan daya saing dan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang diterapkan dapat mensejajarkan industri kapal dalam negeri dengan industri kapal internasional.