Legislator: Pemprov Lampung Selesaikan Konflik Agraria

id Henry Yosodiningrat, Konflik Agraria Lampung, Register 45 Mesuji, Mesuji Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat, berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Mesuji karena menyangkut hak ribuan petani setempat.

"Beberapa hari lalu, saya dan Ketua DPRD Provinsi Lampung mendapat tembusan pesan SMS yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi pesan tersebut memohon kepada pihak berwenang untuk membantu persoalan lahan petani di Mesuji yang bermasalah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu," ujarnya di Bandarlampung, Selasa (4/8).

Henry mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Mesuji Khamamik, sedangkan tim rumah aspirasi Henry Yosodiningrat di daerah pemilihan telah mencari informasi di daerah itu.

Namun, katanya, informasi yang didapatkan masih simpang siur. Untuk itu, dia meminta kejelasan kepada Pemprov Lampung tentang penyelesaian masalah tersebut.

Ia mengatakan tuntutan terhadap pemerintah daerah untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di areal PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Kabupaten Mesuji semakin meluas.

"Berlarut-larutnya penyelesaian kasus agraria itu membuat daerah ini terus dibayang-bayangi tindak kekerasan," ujar dia.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Lampung II yang salah satunya meliputi Kabupaten Mesuji itu, mengatakan pada 3 Juli 2015 terjadi kasus perebutan areal lahan sawit di PT BSMI Tanjungraya Kabupaten Mesuji yang berbuntut bentrokan.

"Bentrokan dua kelompok massa ini mengakibatkan satu orang tewas tertembak dan lainnya luka tembak," katanya.

Pihak korban yang tanahnya dirampas meminta Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Pemprov Lampung melakukan pengkajian ulang hak guna usaha (HGU) PT BSMI dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP).

"Penguasaan HGU seluas 17.000 hektare inilah yang selama ini dianggap bermasalah dan menimbulkan konflik dengan warga Tanjung Raya," ujar dia.

Oleh karena itu, Henry meminta Gubernur Lampung beserta jajaran dapat segera menagnani persolan itu, sehingga tidak ada hak rakyat yang terabaikan.

Menurut dia, bila memang ada provokasi oleh beberapa oknum, mereka harus segera diamankan agar tidak terjadi pertikaian lebih luas.

"Saya akan melakukan `class action` untuk melaporkan oknum yang memobilisasi warga. Namun pemerintah daerah tetap perlu mengkaji ulang, sejauh mana dampak lingkungannya. Saya berharap pemprov dan pemkab dalam mengambil keputusan berpihak kepada rakyat," ujar Henry.

Menanggapi masalah itu, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mempersilakan Sekretaris Daerah Pemprov Lampung Arinal Djunaidi untuk menjawabnya, mengingat Arinal yang turun langsung terkait kasus tersebut.

"Masalah pertama di Mesuji yaitu kekeringan yang dialami petani, sehingga mengalami gagal panen. Pemprov Lampung sudah melakukan penanganan terkait permasalahan itu. Untuk kasus lahan, ada dua hal, pertama lahan yang berada di Register 45 dan lahan yang dikelola PT BSMI serta PT LIP," ujar Arinal.

Ia menjelaskan tanah Register 45 adalah tanah negara sehingga jika warga di Register 45 meminta hak tanah, maka yang berhak memutuskan adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Pemprov Lampung hanya mengendalikan, keputusan berada di Kemenhut saja," ujarnya.

Arinal juga mengungkapkan bahwa masalah di Register 45 Mesuji sebenarnya sudah selesai. Hanya saja, ada beberapa oknum yang memobilisasi warga untuk kembali menuntut.

"Terkait konflik agraria memang rentan jadi dagangan politik. Isu itu kembali muncul ketika pemilu legislatif dan pilpres," ujarnya.