Perppu pilkada dinilai pilihan dengan risiko terendah

id perppu opsi risiko terendah, perppu risiko terendah

...Kalau ditunda akan membuat masalah dan kemudian hak rakyat diberangus...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dinilai oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie merupakan opsi penyelesaian masalah pilkada serentak dengan risiko paling rendah.

"Risiko paling rendah Perrpu walaupun saya termasuk kritis paling enggak suka dengan Perppu," kata Jimly usai rapat di Kantor Presiden RI Jakarta, Selasa petang.

Menurut dia, penerbitan Perppu akan memberikan solusi kepada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal sehingga harus menunda pelaksanaan pilkada pada tahun 2017.

"Kalau ditunda akan membuat masalah dan kemudian hak rakyat diberangus, dan lagi pula 2,5 tahun untuk plt., nanti tidak bisa diambil keputusan sebagai kepala daerah, nanti yang dirugikan seluruh rakyat, ini termasuk kegentingan yang memaksa," kata Jimly yang juga pakar hukum tata negara.

Ia mengatakan bahwa penerbitan Perrpu sering menimbulkan kontroversi, tetapi tetap harus ada keputusan.

"Harus ada yang mengambil tanggung jawab. Kalau tidak ada yang mengambil tanggung jawab itu, semua akan membebankan pada lembaga lain, pada orang lain, repot kita," katanya.

Ia menyebutkan ada kekurangan dan kelemahan dalam membuat dan merumuskan undang-undang. "Waktu dirumuskan undang-undang kan belum kebayang kaya begini, tetapi kita harus melihat tujuan yang hendak dicapai apa," katanya.

Menurut dia, Perrpu memang fasilitas konstitusional yang dimiliki kepala negara untuk memberi solusi yang tidak bisa diselesaikan.

"Lalu, keadaannya sudah genting dan memaksa sesuai dengan tafsir yang ada selama ini maka dikeluarkan perpu," katanya.

Mengenai opsi perubahan peraturan KPU, Jimly mengatakan akan ada tuduhan bahwa KPU tidak independen jika mengubah aturan yang sudah dibuat dan dilaksanakan.

"Kalau begitu, Komisi Pemilihan Umum tidak independen lagi. Padahal, dia adalah lembaga nasional yang harus tetap mandiri," kata Jimly.(Ant)