Kelola BPJS Kesehatan secara koperasi

id audit BPJS, rumah sakit, layanan kesehatan,asuransi kesehatan

Kelola BPJS Kesehatan secara koperasi

Suasana pendaftaran peserta di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Kalau mau pakai konstitusi sebetulnya yang pas adalah koperasi dengan dukungan pemerintah seperti Amerika Serikat. Bukan seperti BPJS yang ada sekarang ini.
Jakarta (Antara Lampung) - Pengamat Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengusulkan pengelolaan dana program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) menggunakan model koperasi.
         
"Kalau mau merujuk ke model yang sesuai dengan konstitusi dan tidak mengandung unsur 'usury' atau eksploitatif itu kita sebetulnya punya model koperasi," kata Suroto di Jakarta, Selasa.
         
Ia mencontohkan model serupa itu telah dikembangkan sejak 2014 misalnya di Amerika Serikat.
         
Di negeri itu digunakan konsep Consumer Oriented and Operated Plan ( CO--OP) Health yang diskemakan sebagai gabungan pengelolaan negara dan masyarakat melalui koperasi.
         
"Model ini sebetulnya sebagai pengganti dari pengelolaan oleh koperasi penuh yang pernah diperjuangkan oleh Presiden Obama yang dimotori oleh Senator Kent Conrad yang mendapat dukungan dari gerakan koperasi di Amerika Serikat," katanya.
         
Sayangnya model itu sempat digagalkan oleh loby kaum Republik sehingga modelnya digabungkan oleh masyarakat melalui koperasi dengan dukungan pemerintah.
          
 Suroto berpendapat di dunia ini ada 3 rezim untuk penyelenggaraan asuransi.
          
Pertama, dicover oleh anggaran pemerintah sepenuhnya yang bebannya pasti berat. Bahkan untuk negara maju sekalipun.
         
Kedua diselenggarakan secara komersial oleh swasta dan ketiga adalah model koperasi yang sepenuhnya di kelola oleh masyarakat secara non-profit dan bersifat mutual.
         
"Terserah kita sekarang ini, mau pakai rezim yang mana. Kalau mau pakai konstitusi sebetulnya yang pas adalah koperasi dengan dukungan pemerintah seperti Amerika Serikat. Bukan seperti BPJS yang ada sekarang ini. Toh undang-undang perasuransian kita tidak jadi menghapus badan hukum koperasi," katanya.