Gubernur Sumut dan Istri ditahan KPK

id gatot pujo nugroho, gubernur sumut ditahan, kpk tahan gatot

...Kami mendorong agar kasus dugaan suap ini segera diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," kata dia...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Setelah diperiksa sekitar sembilan jam sebagai tersangka, akhirnya KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Senin malam sekitar pukul 21.10 WIB Gubernur Sumatera Utara keluar dari gedung KPK, Jakarta telah menggunakan baju tahanan KPK dan langsung di boyong ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tidak berapa lama, istrinya Evi Susanti dibawa dengan mobil yang berbeda dan akan ditahan di Rutan KPK.

"Penahanan 20 hari pertama, Evi di rutan KPK. Gatot ditahan di rutan Cipinang," kata kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution di KPK.

Pihaknya berharap seluruh kasus dapat diproses oleh KPK dan bukan kejaksaan, karena akan mempermudah prosesn penyidikan kasus tersebut.

"Kami meyakini kerja KPK profesional dan akan lebih baik, kami mendorong agar kasus dugaan suap ini segera diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.

Dia mengatakan pihak Gubernur Sumatera Utara juga akan melakukan praperadilan, mereka terlebih dahulu akan mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya  memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini adalah yang pertama sebagai  tersangka sejak KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.(Ant)