Polres Lampung Utara tangkap begal dan penadah

id polres lampung utara, begal dan penadah

Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Tim pemburu pelaku begal bentukan Polres Lampung Utara menangkap dua orang yang diduga pelaku begal dan penadah sepeda motor curian secara hampir bersamaan.

Menurut Kanit Resmob Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami di Kotabumi, Minggu, penangkapan pertama dilakukan terhadap Merdi Santoni (26), warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian pada hari ini (2/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Iptu Andri menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya.

Penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga adanya salah satu rumah milik warga yang diduga menyimpan sepeda motor hasil curian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian di kediaman Merdi.

"Kami dapatkan motor di rumahnya yang tidak dilengkapi surat-surat," ujarnya.

Kemudian, polisi mengamankan pula seorang pemuda yang diduga pelaku begal, Rahmat Saleh (29), warga Desa Surakarta, Abung Timur, Lampung Utara.

Menurut dia, penangkapan dilakukan hampir bersamaan dengan tersangka penadah motor curian, Merdi.

"Saat itu, tim hunter dibagi dalam tiga tim dan menggeledah tiga rumah yang dicurigai sebagai penadah motor curian maupun pelaku begal," ujarnya.

Rahmat diamankan di kediamannya, doia dicurigai karena berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dan merupakan pelaku begal yang kerap beraksi di beberapa wilayah di kabupaten setempat.

Saat menangkap Rahmat Saleh, polisi mendapat perlawanan yang cukup sengit darinya, sebab dia sempat membuang tembakan ke arah petugas kepolisian yang akan menangkapnya.

Namun, dengan sigap anggota polisi lainnya juga melontarkan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

"Dia dilumpuhkan di bagian kaki kanannya sebanyak dua lubang pada betis kanan," kata Andri.

Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi untuk mengangkat proyektil perluru yang bersarang di kakinya. Saat ini polisi sudah mengamankannya di Mapolres Lampung Utara.

Dari tangan Rahmat Saleh, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisinya. Sedangkan, dari tangan Merdi, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Pop, dan satu bilah golok.

"Kami amankan senjata api dan senjata tajam dari kedua tersangka, serta satu sepeda motor yang diduga sebagai hasil curian," katanya.

Dia menegaskan, keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP untuk Rahmat yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan Merdi akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancamannya dua tahun penjara.

Ia berharap, kepada warga masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian, apabila mengetahui tindakan atau pelaku pencurian atau pun pembegalan dapat segera melaporkan ke pihak berwajib.

Merdi mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil gadaian seseorang sebesar Rp3,5 juta.

Sedangkan, menurut Rahmat, dirinya baru sekali melakukan pembegalan, yaitu di Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara. Kejadiannya pada tahun 2014 silam.