12 daerah hanya punya satu pasangan calon kepala daerah

id calon tunggal pilkada, 12 daerah hanya punya satu calon pasangan

...Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum hingga Kamis pukul 17.30 WIB, ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (calon tunggal) kepala daerah yang akan mengikuti pilkada pada 9 Desember 2015.

Ke-12 daerah itu adalah  Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

"Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Kantor KPU Jakarta, Kamis.

Setelah menutup pendaftaran pada Selasa 28 Juli 2015, KPU akan membuka kembali pendaftaran peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015 bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar ataupun tidak ada yang mendaftar sama sekali.

Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015, tidak ada tambahan peserta yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga 2017.

Husni melanjutkan, dari segi pendanaan pilkada, hal tersebut tidak merugikan karena anggaran pilkada berasal dari daerah masing-masing. "Jadi kalau ada kelebihan dana akan dikembalikan ke daerah," katanya.

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah tersebut harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Pada Kamis (30/7) sampai pukul 17.30 WIB, KPU telah menerima 827 pasangan calon kepala daerah, di mana 145 calon di antaranya adalah petahana.

Jumlah ini bertambah dari data KPU sebelumnya, Rabu (29/7), yaitu 810 pasangan dengan 122 calon petahana.(Ant)