Bareskrim Sita Rp69 Miliar Kasus Cetak Sawah

id Kasus Dahlan Iskan, Cetak Sawah Fiktif, Dahlan Iskan

Jakarta (ANTARA Lampung) - Bareskrim Polri menyita dana senilai Rp69 miliar yang merupakan uang sisa proyek dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN 2012--2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kami telah menyita Rp69 miliar lebih dari PT Sang Hyang Seri (SHS) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa konsultasi cetak sawah di Kalbar," kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, uang itu hanya sebagian dari hasil patungan beberapa BUMN dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia menjelaskan total patungan dari tujuh BUMN dalam proyek tersebut mencapai Rp360 miliar.

Tujuh BUMN tersebut adalah PT PGN, PT BRI, PT Pertamina, PT Askes, PT BNI, PT SHS dan PT Hutama Karya. Dana tersebut dikumpulkan oleh PT SHS karena PT SHS sebagai pelaksana proyek.

"Masing-masing BUMN diberi keuntungan dua persen dari keuntungan," katanya lagi.

Hingga kini ada sebanyak 41 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan URW dengan status tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara, diputuskan Saudara URW sebagai tersangka dalam kasus cetak sawah di Kementerian BUMN," kata Juru Bicara Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta.

Menurut dia, URW merupakan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (Asdep PKBL) BUMN. Selain itu, URW juga merangkap sebagai Ketua Tim Kerja dalam proyek tersebut.

Ia mengatakan sebagai Ketua Tim Kerja, URW ditengarai telah menetapkan lokasi pencetakan sawah di Ketapang tanpa investigasi yang memadai.

"Perannya sebagai ketua tim yang menetapkan lokasi pencetakan sawah tanpa investigasi lebih dulu," katanya.

Bila terbukti bersalah, URW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya proyek terjadi ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam proyek bernilai Rp360 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.

Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.