BIN petakan kerawanan pilkada serentak

id bin pantau pilkada, bin pantau daerah rawan

...Kendala yang tidak disangka-sangka adalah terdapat kabupaten-kota yang tidak ada calonnya," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Badan Intelijen Negara (BIN) memetakan daerah kerawanan terkait pemilihan kepala daerah serentak dan terus memantau daerah-daerah yang berpotensi memiliki ancaman keamanan.

"Selama ini tidak ada ancaman. Kita mengharapkan semua unsur pengamanan siap," kata Kepala BIN Sutiyoso usai menghadiri acara bedah buku Letjen TNI (Purn) Marciano Norman berjudul "Intelijen Negara: Mengawal Transformasi Indonesia Menuju Demokrasi yang Terkonsolidasi" di Jakarta, Kamis.

Sutiyoso mengatakan bahwa bahasan mengenai pilkada serentak sudah berulang kali dirapatkan di Istana Negara secara terbatas, dan sejauh ini tidak ada kendala sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri kepada forum.

"Kendala yang tidak disangka-sangka adalah terdapat kabupaten-kota yang tidak ada calonnya," katanya.

"Tapi kita semua sepakat pilkada serentak harus aman. Karena itu masyarakat harus mengerti bahwa ini untuk kepentingan bersama dalam masalah keamanan," kata Sutiyoso.

Dia menegaskan seandainya terjadi kerusuhan di beberapa daerah secara bersama-sama, maka hal tersebut dapat membuat "image" Indonesia menjadi buruk.

"Itu tidak bisa diambil alih oleh para petugas saja termasuk BIN, harus ada partisipasi masyarakat," kata Sutiyoso.

Pengamat intelijen Wawan Purwanto terkait masalah keamanan pilkada mengatakan bahwa di masing-masing daerah tidak dapat dipungkiri memiliki titik rawannya sendiri.

"Ada kantong yang jadi tempat rusuh, dan sudah ada catatan. Seperti di Papua, di daerah tapal kuda Jawa Timur, dan beberapa daerah di Jawa Tengah," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai Rabu (29/7) pukul 19.30 WIB, telah menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Terdapat 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Ini bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.(Ant)