Pejabat Terima Rp400 Juta dari Wisma Atlet

id Kasus Wisma Atlet, Wisma Atlet Palembang, Korupsi Wisma Atlet

Jakarta (ANTARA Lampung) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah didakwa menerima komisi Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS dari PT Duta Graha Indah karena memenangkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi tersebut.

"Terdakwa mendapatkan hadiah uang tunai sejumlah Rp350 juta serta fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal Abdullah, istrinya Meriana Arsyad, dua anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah 3.300 dolar AS serta akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1.168 dolar AS sehingga totalnya berjumlah Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS," kata jaksa penuntut umum Surya Nelli dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/7).

Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan itu didakwa bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI, Tbk) Dudung Purwadi dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.

Mereka telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum Wisma Atlet sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp54,7 miliar dari proyek tersebut.